Revisi tersebut pun nantinya akan mengatur pembatasan periode penawaran WIUPK yakni berlaku dalam jangka waktu lima tahun sejak berlakunya Peraturan Pemerintah (PP) 25/2024 tentang Kegiatan Usaha Mineral dan Batu Bara.
Ormas Agama Dapatkan Izin Kelola Usaha Tambang, KESDM: Wajib Bayar Kompensasi
- Baca artikel Jabarekspres.com lainnya di Google News