Jabar Ekspres – Petani nanas Kabupaten Subang ikut terdampak pembatasan pupuk subsidi. Mereka berharap komoditas nanas bisa kembali mendapatkan akses untuk pupuk tersebut.
Hal itu diungkapkan Efrizal Ali, salah satu tokoh petani nanas asal Kabupaten Subang. Pria yang juga Ketua Kelompok Tani Mekar Sari Maju itu menjelaskan, pupuk menjadi salah satu kebutuhan penting bagi petani. Termasuk dalam hal ini adalah petani nanas.
Dulu, para petani masih bisa membeli pupuk subsidi. Namun beberapa waktu terakhir petani nanas tak bisa lagi membeli pupuk subsidi. “Kami heran kenapa alokasi pupuk subsidi untuk komoditas nanas dihilangkan,” cetusnya kepada Jabar Ekspres, Sabtu (31/10).
Baca Juga:Kolaborasi no na x Shopee Disambut Antusias, Dance Challenge Ramai DiikutiNara Park Bandung Luncurkan Rumah Cerita Nara, Perpustakaan Unik Gratis untuk Asah Imajinasi Anak
Pria yang sudah bertani nanas sejak 2012 itu melanjutkan, buntut dari pembatasan itu para petani di wilayahnya terpaksa membeli pupuk non subsidi. Tentunya hal itu makin memberatkan. “Harganya tentu lebih mahal, ongkos produksi jadi naik,” jelasnya.
Efrizal berharap keran pupuk subsidi untuk komoditas nanas bisa dibuka oleh pemerintah. Bahkan ia punya keinginan untuk bisa menyampaikan keluhan itu langsung kepada Menteri Pertanian. “Kalau Pak Menteri berkegiatan di dekat sini kami ingin berdialog, bahkan kami berfikir untuk bisa menyampaikan langsung ke Kantor Kementerian,” bebernya.
Efrizal menjelaskan, petani nanas yang bergantung pada pupuk subsidi jumlahnya tidak sedikit. Apalagi di Kabupaten Subang, wilayah ini termasuk unggulan dan penyumbang produksi nanas terbesar di Jawa Barat.
Di sisi lain, Badan Pusat Statistik juga mencatat bahwa Kabupaten Subang merupakan sentra utama nanas di Jawa Barat. Kontribusinya tembus 99,17 persen terhadap total produksi provinsi.
Lalu untuk tren produksi nanas di Jawa Barat sendiri menunjukkan arah pertumbuhan pada 2025. Yaitu tercatat produksinya tembus 216 ribu ton. Angka itu naik jika dibandingkan 2024 yang hanya di 171 ribu ton.
Sementara itu mengacu Permentan No 15 Tahun 2025, memang hanya 10 komoditas petani yang kini bisa membeli pupuk subsidi. Yaitu padi, jagung, kedelai, ubi kayu, cabai, bawang merah, bawang putih, tebu rakyat, kakao dan kopi.(son)
