BEI Bakal Periksa Free Float Emiten, Direksi Terancam Sanksi

BEI Bakal Periksa Free Float Emiten, Direksi Terancam Sanksi
Ilustrasi grafik saham publik atau free float. Dok. Magnific
0 Komentar

JABAR EKSPRES – PT Bursa Efek Indonesia (BEI) mengaku siap menerapkan sanksi tegas terhadap para emiten atau perusahaan yang tercatat melanggar kepemilikan saham publik (free float).

Hal itu disampaikan Direktur Utama BEI Jeffrey Hendrik, dalam Media Gathering di Kabupaten Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB), Minggu.

Untuk itu, kata dia, BEI akan melakukan pemeriksaan acak (random checking) terhadap free float dan data pihak terafiliasi yang dilaporkan oleh perusahaan tercatat atau emiten. Jika emiten terbukti melanggar, maka pihaknya akan melakukan tindakan tegas terhadap direksi yang bertanggung jawab.

Baca Juga:BEI Turunkan Batas ARB Saham jadi 7 Persen Demi Jaga Volatilitas PasarBEI Klaim "Free Float" 15 Persen Cegah Manipulasi Harga, Ini Penjelasannya!

“Minggu lalu reminder itu kami kirimkan kembali, dan setelah ini kami akan melakukan random checking. Bila ditemukan ada perusahaan tercatat yang melaporkan free float atau pihak terafiliasi tidak benar, kami akan mengambil tindakan tegas terhadap direksi yang bertanggung jawab,” paparnya, dikutip Senin (2/11/2026).

Adapun penguatan pengawasan terhadap free float dan data pihak terafiliasi tersebut, kata dia, dilakukan sebagai bagian dari upaya BEI meningkatkan kualitas transparansi pasar modal Indonesia.

Di samping itu, langkah tersebut juga dilakukan merespons teguran MSCI terhadap pasar modal Indonesia, yang menyoroti transparansi dan kualitas data kepemilikan saham.

Selain random checking, BEI juga tengah memperluas keterbukaan informasi mengenai kepemilikan saham. Salah satunya, melalui publikasi nama pemegang saham dengan kepemilikan di atas 1 persen kepada publik.

Ia menjelaskan informasi yang dipublikasikan tidak hanya mencakup nama pemegang saham, namun juga klasifikasi investor. Ke depan, pihaknya juga akan menambahkan informasi mengenai status afiliasi masing-masing pemegang saham.

“Kemudian ke depan kita akan tambahkan lagi apakah nama ini terafiliasi atau tidak terafiliasi, untuk meningkatkan kualitas dari transparansi tersebut,” ujar Jeffrey.

Lebih lanjut, Jeffrey mengatakan BEI juga telah memperluas klasifikasi investor dari sebelumnya sembilan tipe menjadi 39 tipe investor.

Baca Juga:Bukan Ekonomi RI, MSCI Soroti Tata Kelola BursaIHSG Anjlok, Indonesia Terancam Masuk Standalone Market?

Adapun pengembangan tersebut dilakukan untuk meningkatkan granularitas data sekaligus memperkuat kualitas keterbukaan informasi di pasar modal.

Dalam kesempatan ini, Jeffrey berharap rangkaian reformasi tersebut dapat meningkatkan kepercayaan investor terhadap pasar modal Indonesia sekaligus memastikan informasi yang tersedia bagi pelaku pasar semakin akurat.

0 Komentar