Merasa Terpanggil, PWI Kota Bogor Buka Posko Pengaduan Kecurangan PPDB

JABAR EKSPRES – Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kota Bogor ikut merespon atas maraknya kecurangan dalam pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2024 dengan membuka posko pengaduan, Selasa (25/6/2024).

Alasan pembukaan posko itu, disebabkan adanya aduan dari orang tua calon wali murid lantaran anaknya tidak lolos PPDB sistem zonasi ditingkat SMA negeri, padahal jaraknya dekat.

Bahkan dalam salah satu aduan yang diterima PWI, orang tua murid menyebut adanya permainan atau kongkalikong mereka yang berkepentingan.

“Pembukaan posko ini sebetulnya spontan aja, karena adanya aduan yang masuk ke kita anaknya ditolak masuk sekolah negeri. Padahal, jarak rumah dan sekolah hanya sepelemparan batu,” kata Ketua Bidang Advokasi dan Hukum PWI Kota Bogor, M.A Murtadho dikutip Selasa, (25/6).

BACA JUGA:Diduga Keracunan Makanan, Sejumlah Siswa di Bandung Barat Alami Pusing dan Muntah

“Nah, kami menduga ada banyak warga yang mengeluhkan hal sama. Maka kami dirikan posko pengaduan jika ada anomali dalam PPDB,” imbuhnya.

Adho -sapaanya- menuturkan, bagi orang tua siswa yang hendak melaporkan adanya temuan anomali PPDB diharapkan menyertakan bukti dan dokumen kuat.

Nantinya, sambung dia, laporan yang masuk ke Posko Pengaduan PWI akan diteruskan ke Dinas Pendidikan Jawa Barat (Disdik Jabar) maupun Kantor Cabang Dinas (KCD) wilayah II, agar segera ditindaklanjuti dan wali murid mendapat kepastian soal PPDB.

“Saya sudah kordinasi dengan Plh. Kadisdik Jabar, bahwa beliau mengatakan sangat senang jika ada laporan yang dilengkapi dengan data dan bukti jika ada anomali PPDB. Disdik Jabar menyebut, tidak segan menganulir siswa yang berbuat curang dan mencopot jabatan jika ada ASN yang terlibat bermain di PPDB sesuai dengan Pergub nomor 9 tahun 2024,” paparnya.

BACA JUGA:Pedagang Pasar Banjar Tolak Edaran Pencabutan Kartu Hak Huni Kios

Dalam membuka posko pengaduan PPDB ini, PWI Kota Bogor juga menggandeng beberapa kantor hukum dan Lembaga Bantuan Hukum (LBH).

Langkah itu untuk memberikan advokasi dan perlindungan hukum kepada warga atau wali murid yang berani melaporkan tindak kecurangan pada PPDB.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan