Oknum Petugas Tiket di Wisata Sindangkerta Cipatujah Diduga Lakukan Pungli

“Mohon ditertibkan oknum petugas tiket seperti itu karena bagi saya sendiri ini sangat risih, mungkin nilainya tidak seberapa bagi personal, tapi kalau dijumlahkan dengan jumlah pengunjung Pantai Sindangkerta ini cukup banyak,” katanya.

Harga tiket masuk ke Pantai Sindangkerta jika seusai aturan terbilang sangat murah. Sesuai Perda Kabupaten Tasikmalaya nomor 1 Tahun 2024, retribusi masuk di kawasan rekreasi ini Rp5.000 dan premi asuransi Rp1.000. Sehingga total tiket masuk wisatawan lokal Rp6.000 per orang.

Kemudian tarif parkir untuk sepeda motor sesuai Perda tersebut sebesar Rp2.000. Sementara untuk tarif minubus diatur melalui Perdes nomor 8 tahun 2013 sebesar Rp5.000 per unit.

BACA JUGA: Direksi BRI Kembali Lakukan Aksi Borong Saham hingga Miliaran Rupiah

Sementara itu, belum ada pernyataan resmi dari Dinas Pariwisata Kabupaten Tasikmalaya terkait praktir dugaan punngli oleh oknum petugas tiket masuk di wisata Pantai Sindangkerja, Kecamatan Cipatujah, Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat.

Sekilas Tentang Pantai Sindangkerta

Pantai Sindangkerta merupakan objek wisata yang berada di Desa Sindangkerta, Kecamatan Cipatujah, Kabupaten Tasikmalaya.

Pantai Sindangkerta terkenal dengan air lautnya yang sangat bersih dan akan terlihat indah saat terkena pantulan sinar matahari di siang hari.

Air lautnya yang biru serta pasir pantainya yang berwarna putih menjadi daya tarik tersendiri dari Pantai Sindangkerta.

BACA JUGA: Dekranasda Se-Jabar Ikut Serta dalam Karya Kreatif Jawa Barat dan Pekan Kerajinan Jawa Barat 2024

Saat air laut sedang surut akan terlihat taman bawah laut yang menyajikan pemandangan yang cantik.

Berbagai terumbu karang serta beragam biota laut yang menghiasi taman bawah laut semakin menambah keelokan dari Pantai Sindangkerta.

Selain bisa berenang dan menikmati keindahan taman bawah laut yang kaya akan biota laut, di sini pengunjung juga dapat melakukan kegiatan camping di area camping ground yang disediakan oleh pihak pengelola. (CEP)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan