JABAR EKSPRES – Kepala Desa dan Badan Pemusyawaratan Desa (BPD) se-Kota Banjar secara resmi diperpanjang masa bakti selama dua tahun.
Ini sesuai dengan amanat Undang Undang yang baru saja di revisi dan ditetapkan oleh DPR RI. Dimana dalam Undang Undang menyebutkan bahwa masa jabatan Kepala Desa dan BPD dari 6 tahun menjadi 8 tahun.
“Semoga perpanjangan masa jabatan menjadi 8 tahun ini, pemerintahan desa lebih baik untuk masyarakat. Sehingga masyarakat khususnya di pedesaan Kota Banjar semakin sejahtera,” kata Hj. Ida Wahida Hidayati.
Baca Juga:Pj Wali Kota Cimahi, Dicky Saromi, Menyikapi Video Viral yang Melibatkan ASN DPMDes JabarMenatap Optimis Seni Tari di Kota Bandung, Modernisasi Tak Jadi Alang Merintang
Kepala Desa Raharja ini juga turut berterima kasih kepada Pemerintah karena telah membuat Undang Undang. Sehingga dirinya bisa menjalankan amanah yang diberikan rakyat di dalam penyelesaian visi misi.
