Jabatan Kades dan BPD se-Kota Banjar Diperpanjang 2 Tahun

JABAR EKSPRES – Kepala Desa dan Badan Pemusyawaratan Desa (BPD) se-Kota Banjar secara resmi diperpanjang masa bakti selama dua tahun.

Ini sesuai dengan amanat Undang Undang yang baru saja di revisi dan ditetapkan oleh DPR RI. Dimana dalam Undang Undang menyebutkan bahwa masa jabatan Kepala Desa dan BPD dari 6 tahun menjadi 8 tahun.

“Sesuai dengan revisi Undang Undang Nomor 6 Tahun 2024 menjadi Undang Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa, maka hari ini seluruh Kepala Desa dan BPD se-Kota Banjar dikukuhkan perpanjangan masa jabatannya. Semula 6 tahun kini 8 tahun masa jabatan Kepala Desa dan BPD,” ujar Penjabat Wali Kota Banjar Dr. Hj. Ida Wahida Hidayati, SE., SH., M.Si., saat acara berlangsung di Aula Somahna Bagja Di Buana, Komplek Sekretariat Daerah Kota Banjar, Jalan Siliwangi KM.3, Karangpanimbal, Purwaharja, Kota Banjar, Jawa Barat, Jumat 21 Juni 2024.

BACA JUGA: Aplikasi Kawal Haji dan Skema Murur, Revolusi Progresif Gusmen Untuk Kenyamanan Jemaah Haji Indonesia

Pj. Wali Kota Banjar turut menyampaikan ucapan selamat kepada Kepala Desa dan BPD yang hadir dan dikukuhkan. Semoga perpanjangan masa bakti ini menjadikan semangat di dalam menjalankan visi misi yang dicanangkan serta sejalan dengan Pemerintah Kota, Provinsi maupun Pusat yang bermuara pada kesejahteraan masyarakat.

“Semoga perpanjangan masa jabatan menjadi 8 tahun ini, pemerintahan desa lebih baik untuk masyarakat. Sehingga masyarakat khususnya di pedesaan Kota Banjar semakin sejahtera,” kata Hj. Ida Wahida Hidayati.

Hal senada juga diungkapkan Ketua APDESI Kota Banjar Yayat Ruhiyat. Perpanjangan masa jabatan atau bakti Kepala Desa ini diharapkan dapat mampu menyelesaikan visi misi kedepan yang sempat terhenti lantaran penyelesaian wabah Covid-19.

BACA JUGA: Tekan Stunting, PNM Cabang Bandung Salurkan Paket Gizi Bagi Ibu Hamil dan Balita

“Perpanjangan masa jabatan ini semoga dapat menyelesaikan visi misi kedepan. Terkait visi misi kepala desa untuk membangun desa masing-masing,” kata Yayat.

Kepala Desa Raharja ini juga turut berterima kasih kepada Pemerintah karena telah membuat Undang Undang. Sehingga dirinya bisa menjalankan amanah yang diberikan rakyat di dalam penyelesaian visi misi.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan