Kementan Sebut Siap Lakukan Budi Daya Tanaman Kratom Jika Sudah Ada Regulasinya

Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman menyampaikan keterangan pers di Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (20/6). Foto/ANTARA
Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman menyampaikan keterangan pers di Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (20/6). Foto/ANTARA
0 Komentar

JABAR EKSPRES – Kementerian Pertanian masih menunggu regulasi mengenai tata kelola tanaman kratom yang disebut mempunyai kandungan narkotika namun berpotensi besar diekspor karena manfaat kesehatannya.

Isu terkait tata kelola, tata niaga, dan legalitas tanaman kratom dibahas dalam rapat terbatas yang dipimpin Presiden Joko Widodo dan diikuti sejumlah menteri terkait di Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (20/6).

Apabila pemerintah menetapkan tata kelola kratom di bawah Kementan, Amran menyatakan siap melakukan pembinaan kepada para petani dan membentuk korporasi, sehingga ada jaminan kualitas produk, terutama untuk diekspor.

Baca Juga:Fantastis! Setoran BRI ke Kas Negara Tembus Rp192,06 TriliunPolisi Ungkap 5 Peran Tersangka Kasus Uang Palsu di Jakarta Barat

‘’Sekarang ini harganya jatuh 2 dolar hingga 5 dolar, ini terlalu rendah,’’ kata Amran.

0 Komentar