Polisi Ungkap 5 Peran Tersangka Kasus Uang Palsu di Jakarta Barat

Ilustrasi: Sejumlah uang palsu yang berhasil diamankan dari peredaran. foto/ANTARA
Ilustrasi: Sejumlah uang palsu yang berhasil diamankan dari peredaran. foto/ANTARA
0 Komentar

JABAR EKSPRES – Polda Metro Jaya ungkap lima peran tersangka atas kasus produksi uang palsu di wilayah Srengseng, Kembangan, Jakarta Barat.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi di Jakarta pada Rabu (19/6) menyebut bahwa dari kelima tersangka, empat di antaranya sudah ditahan Kepolisian, sementara itu satu orang lagi masih buron.

Kemudian, tersangka berikutnya berinisial FF yang berperan membantu pemindahan mesin cetak GTO dari Gudang Gunung Putri ke Villa Sukaraja Sukabumi.

Baca Juga:7 Rumah Hangus Terbakar di Grogol Petamburan, 14 Mobil Pemadam DikerahkanIdul Adha, Hery Antasari : Momentum Asah Keikhlasan dan Kepedulian Sosial

‘’Selanjutnya F berperan ketika Mulyana waktu itu mencari tempat karena tempat sebelumnya di Gunung Putri sudah habis masa kontraknya sampai akhirnya dikenalkan ke Firdaus melalui temannya,’’ kata Ade Ary.

Atas perbuatannya tersebut, para pelaku disangkakan dengan Pasal 244 KUHP dan Pasal 245 KUHP Jo dan Pasal 56 KUHP terkait tindak pidana meniru atau memalsukan uang negara dan atau mengedarkan uang palsu dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

0 Komentar