JABAR EKSPRES – Serikat buruh di Jawa Barat (Jabar) mendesak agar program Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) dapat dibatalkan pemerintah, bukan sekadar ditunda. Lanjutan dari desakan tersebut, para buruh akan menggelar aksi unjuk rasa pada Kamis (20/6).
Ketua DPD Federasi Serikat Pekerja Logam, Elektronik, dan Mesin Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (DPD FSP LEM SPSI) Jabar, Muhamad Sidarta menuturkan, aksi yang berlangsung di Kota Bandung itu bakal digelar tepat di depan kantor DPRD Provinsi Jawa Barat.
Aksi tersebut diakui sebagai aksi damai bersama dengan gabungan serikat pekerja/buruh Jawa Barat. Kalangan sepakat menolak dan berencana bakal berunjuk rasa menyampaikan aspirasi mereka di jalanan.
“Pemerintah bukannya mendengar kegelisahan dan kemarahan buruh malah ngebet sosialisasikan Tapera melalui Tripnas,” tulis Sidarta diterima Jabar Ekspres, Kamis (20/6).
BACA JUGA: Jadwal Mepeling Disdukcapil Kota Bandung 19 – 22 Juni 2024, Urus Akta hingga IKD Mudah!
Sejumlah aksi pun, lanjutnya, akan dilakukan serentak di berbagai daerah di Indonesia. Bahkan dalam waktu dekat akan dilakukan aksi dengan jumlah buruh yang lebih besar di Jakarta.
Hal tersebut digalakkan karena pemerintah tidak menggubris kemarahan buruh yang menolak iuran wajib TAPERA sebesar 3 persen. Tapera dinilai menjadi beban bagi buruh lantaran terlalu banyak potongan wajib yang ditetapkan pemerintah.
“Sementara upah buruh selama ini tidak naik-naik, kalaupun ada kenaikan itu bukan naik upah. Itu hanya penyesuaian kenaikan inflasi, penyesuaian upah yang ditetapkan pemerintah pun masih jauh di bawah inflasi,” kata Sidarta.
Dia menegaskan, bahkan penyesuaian upah yang dilakukan pemerintah tersebut, nyatanya tidak sebanding dengan potongan iuran Tapera 3 persen. Hal tersebut dinilai masih jauh di atas dampak inflasi. Di sisi lain upah pekerja atau buruh tidak dinaikan.
BACA JUGA: Menguak Misteri Agartha, Kota Bawah Tanah yang Bikin Heboh Serial ‘NIGHTMARES AND DAYDREAMS’
“Lebih-lebih buruh tidak akan menikmati manfaat uang TAPERA yang bersifat wajib itu untuk pengadaan rumah, buruh kalau mau membutuhkan rumah atau mau renovasi rumah cukup dengan uang BPJS Ketenagakerjaan,” pungkasnya.