8 Pelaku Penyalahgunaan Narkotika Jenis Sintetis Diamankan Satnarkoba Polres Bogor

JABAR EKSPRES – Satnarkoba Polres Bogor mengamankan 8 orang tersangka atas kasus penyalahgunaan narkotika jenis sintetis.

Wakapolres Bogor Kompol Adhimas menjelaskan, pengungkapan itu berawal dari pengembangan setelah dilakukan penangkapan satu pelaku di Wilayah Perumahan Curug Permai, Desa Cicadas, Kecamatan Ciampea, Kabupaten Bogor.

“Kami mengamankan seorang pria bernamakan SA dan ditemukan barang bukti narkotika diduga jenis sabu di dalam 1 (satu) dus bekas nutrijell dengan berat bruto 277,7 gram / 2,78 ons,” ujarnya saat Prescon di Mako Polres Bogor, Rabu (19/6).

BACA JUGA: Hanya Seremonial, Galeri Arsip Covid-19 Jabar Tak Kunjung Dibuka untuk Umum, Sudah Telan Anggaran Rp 1,1 Miliar

“Saat di interogasi tersangka mengakui bahwa semua narkotika diduga jenis sabu tersebut didapat dari sdr. Ip (dpo) dengan tujuan untuk di jual atau edarkan,” sambungnya.

Kemudian polisi melakukan pengembangan untuk mencari keberadaan pelaku lainnya. Selasa (11/6) di Jakarta Timur berhasil diamankan pelaku SR.

“Tersangka SR menjelaskan bahwa pada hari selasa tanggal 21 mei 2024 sekira pukul 19.00 wib di pinggir jalan tepatnya di jl. Mayor oking rt.004/006 kp. Cibogor kec. Bogor tengah kota bogor, sr memberikan barang bukti narkotika jenis sabu kepada sa dengan tujuan untuk dijual atau diedarkan,” ucapnya.

BACA JUGA: Dorong Kesadaran Gizi Anak dengan Sosialisasi Gemar Makan Ikan

Sementara itu, Kasat Res Narkoba Polres Bogor AKP Nur Istiono mengatakan, pelaku FA merupakan pemilik Pabrik sintetis yang sudah beroperasi selama 4 bulan.

“Mereka mengelabui petugas kepolisian, mereka kerap berpindah-pindah lokasi pabrik atau laboratorium narkotika tembakau sintetis,” ucapnya.

Para pelaku ini dikenakan pasal berlapis yaitu Pasal 113 ayat 2, Pasal 114 ayat 2, Pasal 112 ayat 2 Undang-Undang nomor 35 Tahun 2009 tentang pemberantasan narkotika dan Permenkes RI nomor 30 Tahun 2023 tentang perubahan penggolongan narkotika dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun. (SFR)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan