Pertanyakan Penetapan Kerugian Negara di Kasus Korupsi Timah, Kuasa Hukum: Ini Sudah Salah Kamar!

Sementara itu, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung), Febrie Ardiansyah menyebutkan nilai Rp300 triliun merupakan nilai kerugian rill yang diderita negara, akibat tambang timah ilegal, Rabu (25/5).

Penetapan ini berdasarkan hasil perhitungan yang dilakukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Dan nilai tersebut akan menjadi alat bukti di persidangan.

Sementara terkait angka kerugian yang bertambah, disebabkan oleh kelebihan pembayaran harga sewa smelter oleh PT Timah sebesar Rp2,85 triliun. Serta pembayaran biji timah ilegal yang dilakukan PT Timah kepada para mitra, total Rp26,649 teriliun.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan