Pemerintah Mulai Menyalurkan Dana KJP Plus Tahap 1 Tahun 2024, Begini Cara Cek Status Penerimaannya

JABAR EKSPRES – Untuk memastikan status penerima saldo dana Rp900.000 dari Program Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus, segera cek status NIK KTP elektronik Anda melalui link resmi yang disediakan oleh pemerintah. KJP Plus tahap 1 untuk bulan Mei-Juni 2024 telah mulai disalurkan pada Kamis, 13 Juni 2024.

Program KJP Plus tahap 1 ini mencakup 460.143 peserta didik dengan total bantuan Rp900.000 per siswa, tergantung pada jenjang pendidikan. Untuk siswa SD atau sederajat, bantuan diberikan sebesar Rp250.000 per bulan, sedangkan siswa SMP atau sederajat menerima Rp300.000 per bulan. Siswa SMA sederajat mendapatkan Rp420.000 per bulan, dan siswa SMK atau sederajat menerima bantuan sebesar Rp450.000 per bulan.

Dana bantuan tersebut disalurkan setiap dua bulan sekali, sehingga setiap periode, siswa dapat menerima hingga Rp900.000 yang ditransfer ke rekening Bank DKI terdaftar. Bantuan ini dapat digunakan untuk transaksi non-tunai di berbagai merchant yang bekerja sama dengan program KJP Plus. Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta melalui Dinas Pendidikan (Disdik) terus mengawasi dan mengevaluasi program ini secara berkala untuk memastikan pelaksanaannya berjalan dengan baik.

Jika Anda belum mengetahui apakah NIK KTP Anda termasuk dalam daftar penerima, berikut langkah-langkah untuk mengecek status penerimaan melalui link resmi:

1. Kunjungi Situs Resmi KJP Plus

Buka browser di perangkat Anda dan kunjungi situs resmi KJP Plus di [kjp.jakarta.go.id](http://kjp.jakarta.go.id). Pastikan Anda mengunjungi situs yang benar untuk menghindari penipuan.

2. Navigasi ke Halaman Pengecekan

Setelah berada di halaman utama situs KJP Plus, cari dan klik pada menu atau tombol “Periksa Status Penerimaan KJP”. Menu ini biasanya terletak di bagian depan situs atau di menu navigasi utama.

3. Masukkan NIK KTP

Anda akan diarahkan ke halaman baru di mana Anda diminta untuk memasukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dari KTP elektronik Anda. Pastikan Anda memasukkan NIK dengan benar dan lengkap.

4. Pilih Tahap dan Tahun

Setelah memasukkan NIK, pilih tahap penerimaan dan tahun program KJP Plus yang ingin Anda periksa. Misalnya, pilih Tahap 1 dan tahun 2024 dari menu dropdown yang tersedia.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan