JABAR EKSPRES – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Provinsi Bali berencana mengusir atau deportasi warga negara asing (WNA) asal Inggris yang berbuat onar setelah orang asing tersebut sudah selesai menjalani pidana.
‘’Setelah semua unsur pidana dipenuhi dan hukuman dijalani, baru kami akan melakukan deportasi,’’ kata Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Bali Pramella Yunidar Pasaribu di Denpasar, Rabu (12/6).
Pramella juga mengajak peran aktif masyarakat untuk senantiasa turut serta dalam menjaga keamanan dan melaporkan segala aktivitas mencurigakan kepada pihak berwenang.
Baca Juga:DPD Sebut Aturan Pemerintah Mengenai Pemberian Izin Tambang ke Ormas untuk Kemaslahatan UmatPolri Usul Tambahan Anggaran Sebesar Rp60,64 Triliun untuk 2025
Aksi tersebut berhasil terekam dalam video yang kemudian viral di media sosial.
Dalam kecepatan tinggi, WNA tersebut menabrak portal tol, menyebabkan aksi pengejaran oleh petugas layanan Tol Bali Mandara hingga Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai.
