DPRD dan Pemkot Bogor Batalkan Raperda Penyelenggaraan Kesehatan

Jajaran pimpinan DPRD Kota Bogor saat menerima berkas keputusan pembatalan Raperda Penyelenggaraan Kesehatan. (Yudha Prananda / Istimewa)
Jajaran pimpinan DPRD Kota Bogor saat menerima berkas keputusan pembatalan Raperda Penyelenggaraan Kesehatan. (Yudha Prananda / Istimewa)
0 Komentar

JABAR EKSPRES – DPRD Kota Bogor bersama Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor menyetujui untuk tidak melanjutkan pembahasan terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah (Perda) Nomor 11 Tahun 2018 Tentang Penyelenggaraan Kesehatan.

Diketahui, kebijakan tersebut diambil pada rapat paripurna yang digelar belum lama ini.

“Dikarenakan perubahan lebih dari 50 persen maka diperlukan Naskah Akademik terkait dengan Perda Kesehatan secara menyeluruh dan terdapat beberapa Perda yang berkaitan dengan kesehatan yang perlu diharmonisasi dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2023 dan Peraturan Pemerintah turunan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2023 yang saat ini belum terbit,” ungkap Eka dikutip Rabu, 12 Juni 2024.

Baca Juga:Kemenkumham Bali akan Deportasi WNA Inggris yang Buat Onar Setelah DipidanaDPD Sebut Aturan Pemerintah Mengenai Pemberian Izin Tambang ke Ormas untuk Kemaslahatan Umat

“Berdasarkan pertimbangan di atas maka disepakati penarikan bersama Raperda Kota Bogor tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2018 Tentang Penyelenggaraan Kesehatan dalam Rapat Paripurna,” jelas Eka.

0 Komentar