JABAR EKSPRES – DPRD Kota Bogor bersama Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor menyetujui untuk tidak melanjutkan pembahasan terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah (Perda) Nomor 11 Tahun 2018 Tentang Penyelenggaraan Kesehatan.
Diketahui, kebijakan tersebut diambil pada rapat paripurna yang digelar belum lama ini.
Wakil Ketua Tim Pansus, Eka Wardhana menyampaikan, pembahasan tidak dapat dilanjutkan berdasarkan hasil harmonisasi yang dilakukan dengan Kementerian Hukum dan HAM Kanwil Jawa Barat.
BACA JUGA: Kemenkumham Bali akan Deportasi WNA Inggris yang Buat Onar Setelah Dipidana
Sebab, sambung dia, berdasarkan hasil harmonisasi, dijelaskan Raperda Kota Bogor tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Kesehatan belum dapat ditindaklanjuti ketahapan selanjutnya, lantaran perubahan bersifat esensial dan lebih dari 50 persen sehingga diperlukan pembentukan peraturan baru.
“Dikarenakan perubahan lebih dari 50 persen maka diperlukan Naskah Akademik terkait dengan Perda Kesehatan secara menyeluruh dan terdapat beberapa Perda yang berkaitan dengan kesehatan yang perlu diharmonisasi dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2023 dan Peraturan Pemerintah turunan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2023 yang saat ini belum terbit,” ungkap Eka dikutip Rabu, 12 Juni 2024.
Ia juga menjelaskan, bahwa untuk penyusunan naskah akademik dan harmonisasi regulasi kesehatan yang telah ada, diperlukan waktu yang cukup lama untuk perencanaan, pelaksanaan dan penganggaran.
Hal itu, mengingat keterbatasan waktu yang tersedia dikarenakan peralihan masa bakti anggota DPRD 2019-2024 dan dikhawatirkan penyusunan naskah akademik dan harmonisasi regulasi tersebut tidak optimal.
“Berdasarkan pertimbangan di atas maka disepakati penarikan bersama Raperda Kota Bogor tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2018 Tentang Penyelenggaraan Kesehatan dalam Rapat Paripurna,” jelas Eka.
Berdasarkan hasil laporan dari tim Pansus, Wakil Ketua I DPRD Kota Bogor, Jenal Mutaqin mengambil keputusan berdasarkan persetujuan seluruh anggota DPRD Kota Bogor yang hadir dalam rapat paripurna dan disaksikan oleh Penjabat (Pj) Wali Kota Bogor, Hery Antasari.
BACA JUGA: Angka Pengangguran Capai 5.914 Jiwa, Ini Upaya Dinas Tenaga Kerja Banjar
Selanjutnya dilakukan penarikan bersama Raperda tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2018 Tentang Penyelenggaraan Kesehatan. (YUD)