DJP Jabar I Serahkan Tersangka Pengemplang Pajak ke Kejaksaan

DJP Jabar I Serahkan Tersangka Pengemplang Pajak ke Kejaksaan
DJP Jabar I Serahkan Tersangka Pengemplang Pajak ke Kejaksaan
0 Komentar

JABAR EKSPRES – Tim Penyidik Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Jawa Barat I menyerahkan tersangka MW dan barang bukti (P-22) terkait proses penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandung, (Senin, 10/6).

Berkas perkara atas tersangka tersebut sebelumnya telah dinyatakan lengkap (P-21) oleh Jaksa Penuntut Umum pada tanggal 19 Desember 2023. MW merupakan Direktur Direktur di PT PSU yang kegiatan usahanya bergerak di bidang Event Organizer. PT PSU berstatus sebagai Pengusaha Kena Pajak dan telah menerbitkan faktur pajak serta memungut PPN dalam kegiatan usahanya.

Pemidanaan adalah upaya terakhir dengan tetap membuka kesempatan kepada tersangka untuk menggunakan haknya sebagaimana dimaksud dalam pasal 44B UU KUP dan perubahannya, yaitu melunasi utang pajak yang tidak atau kurang dibayar dan ditambah dengan sanksi administrasi berupa denda sebesar 3 (tiga) kali jumlah pajak yang tidak atau kurang dibayar.

0 Komentar