JABAR EKSPRES – Pakar hukum pidana Universitas Padjajaran Lies Sulistiani menyebut wajar bila ada permohonan perlindungan baru kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) untuk saksi kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon, Jawa Barat.
‘’Kasus Vina Cirebon menjadi kasus yang banyak menarik perhatian masyarakat. Oleh karena itu, banyaknya saksi yang mengajukan perlindungan kepada LPSK menjadi sangat wajar,’’ kata Lies dikutip dari ANTARA, Selasa (11/6).
Lies juga mengatakan bahwa banyaknya permohonan dapat terjadi karena para saksi dinilai khawatir terhadap keselamatan jiwanya, sehingga memerlukan jaminan perlindungan.
BACA JUGA: Pro Kontra Fatwa MUI Terkait Larangan Salam Lintas Agama, Begini 5 Sikap Tegas dari BPIP
‘’Selain perlindungan atas rasa aman, mungkin juga membutuhkan perlindungan bentuk lain, misalnya jaminan untuk tidak dipidanakan karena keterangan yang diberikannya,’’ ujar Lies.
Ia mengatakan penting bagi LPSK untuk menelaah dengan baik posisi para saksi yang meminta permohonan perlindungan.
‘’Apakah benar ia mempunyai keterangan penting dalam pengungkapan kasus tersebut, dan bersedia menyampaikan keseluruhannya dengan benar dan dengan iktikad baik? Juga apakah yang bersangkutan berada dalam keadaan yang potensial terancam jiwa dan keselamatannya,’’ katanya.
BACA JUGA: vivo Siap Luncurkan Seri X100, Cek Spesifikasi dan Harganya!
Menurut Lies, hal-hal tersebut perlu dipertimbangkan LPSK dalam menerima setiap permohonan perlindungan, sehingga dasar pemberian perlindungan bukan dikarenakan kasus tersebut viral.
Sebelumnya Sabtu (8/6), Wakil Ketua LPSK Sri Suparyati di Bandung, Jawa Barat mengatakan lembaganya menerima 3-4 permohonan baru perlindungan saksi kasus Vina.
Sri menyebut permohonan tersebut sudah masuk ke LPSK, tetapi belum diputuskan untuk dilakukan pendampingan karena masih dalam pendalaman, dan harus diputuskan dalam sidang mahkamah LPSK.
BACA JUGA: Update Kasus Vina Cirebon, 68 Saksi Diperiksa Polda Jabar
Menurut Sri, penentuan disetujuinya permohonan untuk pendampingan LPSK memang butuh waktu karena perlu asesmen psikologis, dan melihat lebih detail terkait dengan keterangan yang disampaikan.
Pada prinsipnya, ia menekankan bahwa semua masyarakat mempunyai hak untuk mengajukan pendampingan kepada LPSK, termasuk Pegi Setiawan yang ditetapkan sebagai tersangka.