Pakar: Wajar Bila Ada Permohonan Perlindungan Baru Saksi Vina

Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Barat melakukan rilis kasus pembunuhan Vina Cirebon di Mapolda Jabar, Kota Bandung, Jawa Barat, Minggu (26/5/2024). Foto/ANTARA
Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Barat melakukan rilis kasus pembunuhan Vina Cirebon di Mapolda Jabar, Kota Bandung, Jawa Barat, Minggu (26/5/2024). Foto/ANTARA
0 Komentar

JABAR EKSPRES – Pakar hukum pidana Universitas Padjajaran Lies Sulistiani menyebut wajar bila ada permohonan perlindungan baru kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) untuk saksi kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon, Jawa Barat.

‘’Kasus Vina Cirebon menjadi kasus yang banyak menarik perhatian masyarakat. Oleh karena itu, banyaknya saksi yang mengajukan perlindungan kepada LPSK menjadi sangat wajar,’’ kata Lies dikutip dari ANTARA, Selasa (11/6).

Ia mengatakan penting bagi LPSK untuk menelaah dengan baik posisi para saksi yang meminta permohonan perlindungan.

Baca Juga:Pro Kontra Fatwa MUI Terkait Larangan Salam Lintas Agama, Begini 5 Sikap Tegas dari BPIP2 WNA Ditangkap Polisi atas Dugaan Tambang Ilegal di Palu, Anggota DPR Desak Penegak Hukum untuk Usut Dalangnya

Sebelumnya Sabtu (8/6), Wakil Ketua LPSK Sri Suparyati di Bandung, Jawa Barat mengatakan lembaganya menerima 3-4 permohonan baru perlindungan saksi kasus Vina.

Pada prinsipnya, ia menekankan bahwa semua masyarakat mempunyai hak untuk mengajukan pendampingan kepada LPSK, termasuk Pegi Setiawan yang ditetapkan sebagai tersangka.

0 Komentar