Jika tidak terdaftar dalam Basis Data Terpadu namun memenuhi syarat sebagai lansia penerima manfaat KLJ, lansia dapat diusulkan melalui Mekanisme Pemutakhiran Mandiri (MPM) di kelurahan setempat.
Baca juga : Awas! Ini Daftar DC Pinjol Tahun 2024 yang Datang ke Rumah Buat Nagih Utang
Verifikasi Data Penerima KLJ
Data penerima manfaat KLJ Tahap 1 diambil dari Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang telah dipadankan dengan data Registrasi Sosial Ekonomi desil 1-4, serta data kependudukan dan kepemilikan aset atau pajak daerah.
Untuk Tahap 2, penerima manfaat terdiri dari penerima eksisting dan penerima baru yang sudah melalui tahap verifikasi lapangan.
Dinas Sosial DKI Jakarta mengimbau agar calon penerima bersabar menunggu proses verifikasi dan validasi data selesai, agar pencairan bansos bisa dilakukan tepat waktu dan tepat sasaran.
Untuk informasi lebih lanjut mengenai jadwal dan pencairan KLJ Tahap 2, terus pantau pengumuman resmi dari Dinas Sosial DKI Jakarta.