Briptu FN Ditetapkan sebagai Tersangka Pelaku Bakar Suami di Mojokerto

JABAR EKSPRES – Briptu FN, Polisi wanita yang membakar suaminya, Briptu Rian Dwi Wicaksono (RDW) ditetapkan sebagai tersangka oleh Penyidik Reknata Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Timur, Senin (10/6/2024).

Hal tersebut disampaikan Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Jawa Timur, Komisaris Besar Polisi (Kombespol) Dirmanto di Surabaya, Minggu (9/6).

“Saat ini (Briptu) FN selaku tersangka sudah ditetapkan sebagai tersangka,” kata Kombespol Dirmanto.

BACA JUGA:Gunung Semeru Kembali Erupsi, Kali Ini Disertai Guguran Lava PIjar

Dirmanto menyamapaikan bahwa, saat ini tersangka telah diamankan oleh pihak penyidik. Namun, berdasarkan hasil pemeriksaan psikologis, tersangka tengah berada dalam kondisi terguncang dan alami trauma mendalam.

“Sudah dilakukan penahanan. Tapi yang bersangkutan saat ini masih mengalami trauma yang mendalam,” tuturnya.

Berdasarkan hasil penyidikan sementara, tersangka FN dikenai Undang-Undang tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).

Diketahui bahwa, FN yang berdinas di Polres Mojokerto tersebut diduga membakar suaminya, Briptu RWD di kediaman mereka, di kompleks Asrama Polisi Polres Mojokerto, Sabtu (8/6) pagi. Diduga akibat adanya konflik rumah tangga.

BACA JUGA:Pelaku Pembacokan Dua Orang Pelajar di Bogor Diciduk, Polisi Beberkan Motifnya

Hal itu dibenarkan oleh Kapolres Mojokerto AKBP Daniel Somanusa Marunduri.

“Untuk kronologi awal masih kita lakukan pemeriksaan. Ini adalah konflik dalam keluarga dan kebetulan keduangan anggota Polri,” tegasnya, Sabtu (8/6) malam.

Sementara itu, saat ini Briptu RWD dinyatakan meninggal dunia pada Minggu, (9/6) sekitar pukul 12:55 WIB. Setelah sebelumnya menjalani perawatan medis di ruangan ICU RSUD Wahidin Sudiro Husodo, Kota Mojokerto.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan