JABAR EKSPRES – Seorang selebgram dan TikTokers asal Indonesia telah ditangkap oleh otoritas Kerajaan Arab Saudi karena diduga terlibat dalam penjualan visa haji ilegal.
Penangkapan ini menyoroti seriusnya tindakan pihak keamanan Arab Saudi dalam menangani pelanggaran terkait haji tanpa prosedur resmi.
Baca juga : Kisah Pernikahan Beda Usia 40 Tahun di Jawa Barat Viral di Media Sosial
Konsul Konsular Jenderal RI Jeddah, Yusron Bahauddin Ambary, mengonfirmasi bahwa selebgram tersebut ditahan oleh pihak keamanan Saudi karena diduga menjual visa haji tanpa izin resmi (tasreh).
Yusron menyatakan bahwa pihak Arab Saudi telah melakukan razia terhadap akun-akun media sosial yang menawarkan visa haji tanpa antre, yang dianggap sebagai pelanggaran serius terhadap prosedur haji yang berlaku.
“Jemaah yang diduga menjadi korban saat ini tidak memiliki pengurus. Pihak Arab Saudi telah merazia akun-akun media sosial yang menjual visa haji tanpa antre. Mereka berkomitmen untuk memberantas haji tanpa prosedural dengan serius,” ujar Yusron, di Bandara Internasional King Abdul Aziz Jeddah, Kamis (6/6/24).
Jemaah yang diduga menjadi korban dari selebgram tersebut masih berada di Makkah. KJRI Jeddah saat ini sedang menelusuri keberadaan mereka untuk memberikan bantuan yang diperlukan.
Yusron menambahkan bahwa masih banyak pelaku media sosial lainnya yang diduga menjual paket haji ilegal.
Pemerintah Arab Saudi telah memantau dan mencatat akun-akun media sosial, baik dari Arab Saudi maupun Indonesia, yang terlibat dalam penjualan paket haji tanpa antre.
“Tindakan kami lebih berfokus pada korban. Setelah ibadah haji selesai, kami akan menelusuri siapa saja korban dan pelakunya,” tambah Yusron Bahauddin Ambary.
Yusron juga menjelaskan bahwa prioritas saat ini adalah menyelamatkan korban dan memulangkan mereka ke tanah air.
KJRI Jeddah belum dapat mendalami kasus tersebut secara menyeluruh karena keterbatasan wewenang untuk menindak langsung pelaku di Arab Saudi.
Pemerintah Saudi telah memperketat pemeriksaan di Masjidil Haram dan sekitarnya untuk mencegah haji tanpa prosedural, yang dapat mengganggu kelancaran puncak ibadah haji.
Pengetatan ini merupakan bagian dari upaya serius untuk menjaga ketertiban dan keselamatan selama musim haji.