JABAR EKSPRES – Dalam menyambut Hari Raya Idul Adha tahun 2024, Dinas Lingkungan Hidup Kota Cimahi mulai mengambil langkah-langkah persiapan terkait penanganan limbah plastik saat proses kurban.
Meningkatnya penggunaan wadah plastik sebagai pembungkus daging kurban menimbulkan kekhawatiran terhadap dampak lingkungan, terutama terkait dengan masalah kebersihan.
DLH akan mengimbau masyarakat untuk menghindari penggunaan wadah plastik dalam praktik berkurban.
Baca Juga:Orang Tua Calon Siswa Sambangi SMKN 3 Cimahi Akibat Kesulitan Akses Web PPDBAwal Pekan Juni Bandung Diprediksi Masuki Musim Kemarau, Ada Potensi El Nino Lagi?
Menurut pernyataan dari Muhammad Syarif, yang merupakan Bidang Pengolahan Sampah, Limbah B3, dan Pengendalian Pencemaran (PSLB3PP), pembatasan penggunaan wadah plastik sejalan dengan arahan dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan yang disampaikan melalui surat edaran.
“Terkait pembatasan penggunaan wadah plastik sekali pakai, nanti biasanya ada edaran dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan,” terangnya saat dihubungi Jabar Ekspress pada, Rabu (5/6).
Ia menjelaskan, tujuan dari langkah tersebut untuk mengurangi penumpukan limbah plastik pasca Hari Raya Idul Adha di Kota Cimahi.
“Ini untuk mencegah timbulan sampah plastik,” jelasnya.
Syarif menjelaskan, kotoran hewan kurban akan dikuburkan di tempat pemotongan hewan yang telah ditentukan.
“Adapun kotoran isi usus, biasanya dikubur di tempat penyembelihan masing-masing panitia kurban,” terang Syarif.
Menjelang pelaksanaan kurban, Syarif menuturkan masyarakat yang akan berkurban akan menerima himbauan untuk menggunakan besek dan daun sebagai pengganti kemasan plastik dalam membungkus daging hewan kurban.
“Nanti menjelang pelaksanaan kurban ada himbauan tidak menggunakan kresek, seperti tahun-tahun yang lalu menggunakan besek dan daun,” ujarnya.
Baca Juga:Sulit Mengakses Web PPDB, Puluhan Orang Tua Calon Siswa Serbu SMAN 2 CimahiMenilik Potensi Fenomena Heat Wave di Bandung Raya
Nantinya, lanjut Syarif terkait surat edaran akan segera disampaikan kepada setiap kelurahan dan DKM yang bertanggung jawab dalam pelaksanaan pemotongan hewan kurban.
“Biasanya pakai surat edaran ke Kelurahan, RT, RW, DKM,” tutupnya. (Mong)
