Soal Fatwa MUI Salam Lintas Agama, Ini Tanggapan Guru Besar UIN Jakarta

Ia juga menyatakan bahwa salam lintas agama harus ditempatkan dalam proporsi yang tepat, terkait dengan implementasi fatwa yang dikeluarkan oleh MUI.

Tholabi menjelaskan bahwa salam lintas agama tidak mungkin dilakukan dalam forum internal umat Islam, seperti dalam Khotbah Jumat atau pengajian keagamaan yang hanya dihadiri oleh umat Islam. Namun, menurut Tholabi, salam lintas agama menjadi hal lazim yang dilakukan dalam forum publik.

 

 

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan