Menteri Investasi atau BKPM Segera Terbitkan Izin Usaha Tambang Batu Bara untuk PBNU

JABAR EKSPRES – Menteri investasi atau Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadilia mengatakan akan segera menerbitkan izin usaha pertambangan (IUP) pengelolaan batu bara untuk Pengurus Besar Nahdatul Ulama (PBNU) untuk mengoptimalkan peran organisasi keagamaan.

‘’Atas arahan dan pertimbangan dari beberapa menteri, bahkan telah disetujui oleh Bapak Presiden Jokowi, kita akan memberikan konsesi batu bara yang cadangannya cukup besar kepada PBNU untuk dikelola dalam rangka mengoptimalkan organisasi,’’ ujar Bahlil dalam keterangannya di YouTube Kementerian Investasi dikutip dari Antara, Senin (3/6).

Bahlil juga mengatakan proses pembuatan izin konsesi tersebut kini sudah memasuki tahap penyelesaian sehingga dalam waktu dekat izin itu akan segera diteken.

BACA JUGA: 10 Senjata Paling Mematikan dalam Anime yang Dapat Menghancurkan Segalanya

‘’Karena itu tidak lama lagi saya akan teken IUP untuk kasih PBNU, karena prosesnya sudah hampir selesai, itu janji saja,’’ katanya.

Ia pun beralasan memberikan izin usaha kepada PBNU dikarenakan dirinya bangga terhadap organisasi Islam terbesar di dunia asal Indonesia tersebut karena sudah banyak berkontribusi bagi Pembangunan negara.

‘’Saya merasa bangga terhadap NU karena saya lahir dari kandungan seorang ibu yang kader NU,’’ kata Bahlil.

BACA JUGA: Jelang Idul Adha, Dispangtan akan Cek Kesehatan 3.000 Hewan Kurban di Cimahi 

Presiden Jokowi pada Kamis (30/5) telah meneken Peraturan Pemerintah (PP) 25/2024 tentang perubahan atas PP 96/2021 soal pelaksanaan kegiatan usaha pertambangan mineral dan batu bara (minerba).

Dalam pasal 83A PP 25/2024 menyebutkan regulasi baru itu mengizinkan organisasi masyarakat (ormas) keagamaan seperti NU dan Muhammadiyah bisa mengelola izin pertambangan khusus (WIUPK).

Sebelumnya, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya Bakar mengatakan pengelolaan tambang oleh organisasi kemasyarakatan (ormas) akan tetap dilakukan secara profesional melalui sayap ormas yang mengurusi bisnis.

BACA JUGA: SPOILER: Jujutsu Kaisen Chapter 262 Siap Hadirkan Kekuatan Terbaru Yuta hingga Melampaui Gojo Satoru!

Menurut Siti pemberian hak kepada organisasi kemasyarakatan untuk mengelola pertambangan sesuai ketentuan Undang-Undang Dasar yang menyebutkan hak asasi manusia untuk menjadi produktif.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan