JABAR EKSPRES – Anggota Komisi I DPR RI Muhamad Farhan dalam keterangannya menjelaskan bahwa, Rancangan Undang-undang (RUU) Penyiaran bertujuan untuk harmonisasi UU Cipta Kerja (Ciptaker). Hal tersebut disampaikannya di Jakarta, Kamis (30/5/2024).
Dalam hal ini, DPR menilai bahwa lembaga legislatif berkewajiban membahas RRU tentang Penyiaran tersebut.
Termasuk peralihan dari teknologi analog ke teknologi digital, atau dikenal dengan analog switch off.
Baca Juga:MA Kabulkan Permohonan Partai Garuda, Batas Usia Calon Kepala Daerah BerubahTKW Asal Cileunyi Bandung Masih Terlantar Belum Ada Kepastian Pulang, TKSK: Butuh Penanganan Khusus
Saat ini, pembahasan RUU Penyiaran di DPR resmi ditunda. Nantinya, Farhan meminta pembahasan RUU Penyiaran ini akan melibatkan publik agar hasilnya lebih sempurna.
“Itu harus dipertahankan, karena itu buat demokrasi,” ujarnya, Selasa (28/5/2024).
