JABAR EKSPRES – Anggota Komisi I DPR RI Muhamad Farhan dalam keterangannya menjelaskan bahwa, Rancangan Undang-undang (RUU) Penyiaran bertujuan untuk harmonisasi UU Cipta Kerja (Ciptaker). Hal tersebut disampaikannya di Jakarta, Kamis (30/5/2024).
Dalam hal ini, DPR menilai bahwa lembaga legislatif berkewajiban membahas RRU tentang Penyiaran tersebut.
“Khususnya klaster penyiaran untuk pasal analog switch off,” ujar Farhan.
BACA JUGA:MA Kabulkan Permohonan Partai Garuda, Batas Usia Calon Kepala Daerah Berubah
Sementara itu, dalam UU Ciptaker menyatakan bahwa, penyelenggaraan penyiaran harus mengikuti perkembangan teknologi.
Termasuk peralihan dari teknologi analog ke teknologi digital, atau dikenal dengan analog switch off.
Kemudian, Farhan juga mengatakan RUU Penyiaran berawal dari persaingan politik antar lembaga berita. Sehingga RUU Penyiran tersebut memuat peran Komisi Penyiaran Indonesia (KPI).
BACA JUGA:PKB Turunkan Rekomendasi ke Dokter Rayendra untuk Maju di Pilkada Kota Bogor 2024
“Jadi, revisi UU ini, itu memang memberikan kewenangan KPI terhadap konten lembaga penyiaran terestrial,” kata Farhan.
Saat ini, pembahasan RUU Penyiaran di DPR resmi ditunda. Nantinya, Farhan meminta pembahasan RUU Penyiaran ini akan melibatkan publik agar hasilnya lebih sempurna.
Sebelumnya, Ketua Badan Legislasi DPR RI Supratman Andi Agtas mengatakan bahwa, pihaknya memutuskan untuk menunda pembahasan RUU Penyiaran ini.
BACA JUGA:Agendakan Nobar Final Championship Series Liga 1, Ini Penjelasan Dispora Bandung
Supratman mengatakan, alasan dibalik keputusan tersebut, karena pihaknya tidak ingin kemerdekaan pers terganggu.
“Itu harus dipertahankan, karena itu buat demokrasi,” ujarnya, Selasa (28/5/2024).