Polisi Berhasil Amankan Perempuan Pembuang Bayi di Semarang

JABAR EKSPRES – Polisi berhasil amankan Perempuan berinisial SN (35), warga Kabupaten Wonosobo yang menjadi pelaku pembuangan bayi di depan rumah salah seorang warga di Jalan Tambra Dalam, Semarang Utara, Kota Semarang pada 6 Mei 2024

Wakasat Reskrim Polrestabes Semarang Kompol Aris Munandar di Semarang, Kamis (30/5) mengatakan pelaku diamankan saat kembali ke tempat indekosnya setelah pulang dari kampung halamannya.

Menurut Aris, penyidikan dilakukan setelah anggota berhasil menelusuri keterangan saksi dan bukti di lokasi penemuan bayi.

BACA JUGA: Prediksi Jujutsu Kaisen Chapter 262: Yuta Okkotsu Akan Menjadi Sorcerer Terkuat Selama Lima Menit!

Ia menambahkan penyidik menelusuri sebuah tempat karaoke sebagai tempat pelaku bekerja.

‘’Pihak tempat karaoke menyampaikan ternyata ada dua pegawainya yang hamil,’’ kata Aris.

Menurut dia, pelaku kembali pulang ke Semarang pada 22 Mei 2024 yang kemudian diamankan oleh petugas.

BACA JUGA: Spoiler One Piece Chapter 1116: Kegaduhan di Pulau Egghead Terus Semakin Mencekam!

Aris mengatakan dari hasil pemeriksaan pelaku mengakui sebagai ibu dari bayi laki-laki yang di buang tersebut.

Pelaku juga mengaku meninggalkan bayi ke rumah salah seorang warga yang sudah dikenal dikenalnya.

‘’Pelaku melahirkan sendiri di kamar indekos, kemudian meninggalkan anaknya di rumah salah seorang warga,’’ ucap Aris.

BACA JUGA: Rekomendasi 10 Tempat Sarapan Enak di Bandung, Dijamin Bikin Perut Kenyang

Atas perbuatannya tersebut, pelaku dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak.

Aris menambahkan pelaku juga menyatakan siap untuk merawat anaknya yang saat ini masih dirawat di rumah sakit.

Sebelumnya, bayi laki-laki yang diperkirakan baru lahir ditemukan di depan rumah salah seorang warga di Jalan Tambra Dalam, Semarang Utara, Kota Semarang pada 6 Mei 2024.

BACA JUGA: Lokasi dan Jadwal SIM Keliling Tanggal 30 Mei 2024 di Kota Bandung, Lengkap dengan Syarat

Kini pelaku pembuang  bayi laki-laki tersebut berhasil diamankan oleh Polrestabes Semarang dan dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan