SMPN 45 Bandung Tegaskan, Penerimaan Siswa Jalur Zonasi Dilakukan Secara Terbuka dan Sesuai Peraturan

Potret Siswi SMPN 45 Bandung (Sadam Husen / JE)
Potret Siswi SMPN 45 Bandung (Sadam Husen / JE)
0 Komentar

BANDUNG – Menyoal salah salah satu ibu rumah tangga yang mengeluh dimintai uang senilai Rp 5,5 juta guna Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) jalur zonasi. SMPN 45 Bandung tegaskan praktik tersebut tak terjadi dilingkungan sekolahnya.

Humas SMPN 45 Bandung, Ikke Pupung Komalasari menuturkan, pihaknya menerima secara terbuka bagi para calon peserta didik baru yang ingin mendaftar lewat jalur zonasi.

“Di kita gak ada, apalagi lokasi sekolah banyak hunian pejabat pemerintahan. Kan jadi perhatian juga, apalagi kan sekarang pendaftarannya online, gak mungkin ada seperti itu (permintaan uang),” katanya.

Baca Juga:Sisi Lain TPST Babakan Siliwangi, Ini Penjelasan Pemkot BandungSemeru Kembali Erupsi, Warga Diminta Waspada dan Hindari Aktivitas Sekitar Gunung Api

Tahun ini, SMPN 45 Bandung menyiapkan kuota penerimaan peserta didik sebanyak 6 kelas yang masing-masing diisi oleh 32 siswa. Apabila mengacu pada tahun sebelumnya, diakui Ikke, saat ini kuota penerimaan mengalami penurunan.

“Sebelumnya 7 (kelas), karena satu dijadikan lab TIK dan itu wajib tiap sekolah ada, akhirnya sekarang kuotanya 6. Masing-masing diisi 32 siswa, dan itu gak boleh lebih,” pungkasnya.

Saat ini, PPDB tengah proses penjaringan bagi peserta didik yang mendaftar lewat jalur afirmasi. Hasilnya akan keluar pada tanggal 30-31 Mei 2024. (Dam)

0 Komentar