JABAR EKSPRES – Pemerintah membatalkan kebijakan kenaikan besaran uang kuliah tunggal (UKT) yang diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nomor 2 Tahun 2024.
Keputusan ini disampaikan oleh Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim setelah berdialog dengan para rektor universitas dan mendengar aspirasi dari berbagai pemangku kepentingan terkait isu tersebut.
“Kemendikbudristek telah mengambil keputusan untuk membatalkan kenaikan UKT pada tahun ini dan kami akan merevaluasi semua permintaan peningkatan UKT dari PTN (perguruan tinggi negeri),” kata Nadiem usai menemui Presiden di Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (27/5).
Nadiem menegaskan bahwa tidak ada mahasiswa yang akan terdampak oleh kebijakan kenaikan UKT tahun ini. Pemerintah akan mengevaluasi satu per satu permintaan dari perguruan tinggi untuk peningkatan UKT di tahun depan.
Baca juga: Usai Bertemu Jokowi, Nadiem Batalkan Kenaikan UKT Tahun Ini
“Jadi ini benar-benar suatu hal, aspirasi yang kami dengarkan (dari) masyarakat dan juga kami ingin memastikan bahwa kalau pun ada kenaikan UKT harus dengan asas keadilan dan kewajaran. Itu yang akan kita laksanakan,” tuturnya.
Nadiem juga mengucapkan terima kasih kepada seluruh unsur masyarakat, terutama mahasiswa dan para rektor universitas, yang telah memberikan masukan dan pandangan hingga pemerintah memutuskan untuk membatalkan kenaikan UKT tahun ini.
“Untuk detailnya seperti apa kebijakannya akan dilakukan nanti. Dari Dirjen Dikti akan menjelaskan detailnya dalam waktu secepatnya,” tambahnya.
Belakangan ini, sejumlah kampus dilaporkan menaikkan biaya UKT secara signifikan, seperti kenaikan dari golongan empat ke golongan lima dengan besaran rata-rata lima hingga sepuluh persen.
Hal ini menimbulkan polemik dan memicu gelombang demonstrasi mahasiswa di berbagai daerah.
Baca juga: Menteri Agama: Biaya UKT Tidak Boleh Memberatkan Mahasiswa