MAKI: Segera Sahkan RUU Perampasan Aset

Koordinator MAKI Boyamin Saimin di PN Jaksel, Senin (19/2/2024). foto/ANTARA/Khaerul Izan
Koordinator MAKI Boyamin Saimin di PN Jaksel, Senin (19/2/2024). foto/ANTARA/Khaerul Izan
0 Komentar

JABAR EKSPRES – Masyarakat Anti Korupsi Indonesia atau MAKI mendorong pemerintahan sekarang untuk segera sahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset sebagai upaya untuk mencegah korupsi agar lebih maksimal.

“Agar kasus korupsi tidak meningkat terus, di akhir jabatan Presiden Joko Widodo untuk memperbaikinya dengan cara mengesahkan undang-undang perampasan asset,” kata Koordinator MAKI Boyamin Saiman dikonfirmasi di Jakarta, Jumat (24/5).

“Saya berani mengatakan itu. Justru delapan tahun terakhir sudah meningkat (kasus korupsi,” ucap Boyamin

Baca Juga:PVMBG: Gunung Kelimuti di NTT Berstatus Waspada, Jauhi KawahPolisi Amankan Remaja Konvoi Sambil Bawa Sajam

Tidak hanya itu saja, MAKI juga berharap pemerintahan sekarang meninggalkan atau meningkatkan kebijakan yang bagus terkait pemberantasan korupsi.

Sebelumnya, ICW merilis laporan hasil pemantauan tren korupsi tahun 2023, di mana jumlah kasus korupsi meningkat dibanding tahun-tahun sebelumnya.

Berdasarkan hasil rilis ICW, kasus korupsi tahun 2019 sebanyak 271 kasus dengan 580 tersangka, tahun 2020 sebanyak 444 kasus dengan 875 tersangka.

0 Komentar