JABAR EKSPRES – Jajaran Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Bandung berhasil menangkap MA (42), seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Malaysia, yang terlibat dalam pencurian sepeda motor di wilayah hukum Polresta Bandung.
Penangkapan ini merupakan bagian dari Operasi Jaran Lodaya 2024, yang digelar selama 10 hari, dari 11 hingga 20 Mei 2024.
Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo menjelaskan bahwa MA adalah salah satu dari 23 pelaku yang berhasil diamankan dalam operasi tersebut. Selain itu, polisi juga menyita 35 sepeda motor hasil curian dari tangan para pelaku.
BACA JUGA: Pj Wali Kota Cimahi Tegaskan Komitmen ASN Menjelang Pilkada 2024
“Betul dari 23 orang yang ditangkap, 22 di antaranya WNI dan satu warga Malaysia,” kata Kusworo saat gelar perkara di Mapolresta Bandung, Rabu (22/5/2024).
Kusworo memaparkan modus MA yang membawa sepeda motor milik rekannya sendiri.
“Pelaku sengaja bepergian dengan korban menggunakan sepeda motor korban. Saat melintasi wilayah Banjaran, korban meminta berhenti di tempat yang ada toiletnya. Kesempatan ini dimanfaatkan MA untuk membawa lari motor korban dan menjualnya untuk kebutuhan pribadi,” jelas Kusworo.
Dari keterangan yang diberikan, MA mengaku baru pertama kali melakukan aksi pencurian sepeda motor.
Akibat perbuatannya, MA dijerat pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.
“Tak ada unsur pemberatan karena pelaku tidak merusak motor dan tidak melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan,” tambah Kusworo.
BACA JUGA: AneeSa dan Rendy Pandugo Rilis Lagu “lost house” yang Kisahkan Kisah Pribadi
Sementara itu, 22 pelaku lainnya dijerat dengan pasal yang berbeda-beda, tergantung tindak kejahatan yang dilakukan.
“Para pelaku lainnya dikenai pasal 363 dengan ancaman 7 tahun penjara dan pasal 365 dengan hukuman 12 tahun penjara, karena ada yang melakukan pengancaman dengan menggunakan air softgun,” ujar Kusworo.