Polres Sukabumi Kota Berhasil Tangkap Lima Buronan Pencurian Sepeda Motor 

JABAR EKSPRES – Warga Sukabumi dibuat geram dengan aksi pencurian kendaraan bermotor yang dilakukan oleh lima buronan yang kini berhasil ditangkap polisi.

Dalam Operasi Jaran Lodaya 2024 Polres Sukabumi Kota berhasil menangkap lima buronan kasus pencurian kendaraan bermotor serta berhasil mengamankan puluhan sepeda motor hasil curian.

Target pelaku pencurian ini adalah menyasar sepeda motor yang diparkir sembarangan oleh pemiliknya.

BACA JUGA: Turbulensi Hebat Singapore Airlanes, Satu Orang Tewas dan 71 Lainnya Luka-Luka

Selain itu, para tersangka ternyata tidak hanya melakukan pencurian di wilayah Kota Sukabumi saja namun melakukan aksinya sampai ke Kabupaten Sukabumi.

‘’Para tersangka ini beraksi tidak hanya diwilayah Kota Sukabumi, tetapi beraksi di wilayah kabupaten Sukabumi dari tangan RFA (30), E alias U (50), IS (37), YA (23) dan A (44) kami menyita 20 unit sepeda motor hasil curian,’’ kata Kapolres Sukabumi Kota AKBP Ari Setyawan Wibowo di Sukabumi, Selasa.

Ari menjelaskan, satu dari lima tersangka ternyata tidak hanya terlibat dalam kasus pencurian kendaraan bermotor saja, juga merupakan residivis kasus pengeroyokan yang menjadi target Operasi Jaran Lodaya 2024.

BACA JUGA: Viral Wanita Diteror dan Dilecehkan Selama 10 Tahun oleh Teman Sendiri

Operasi Jaran Lodaya 2024 yang dilakukan oleh Polres Sukabumi Kota berlangsung selama 10 hari dari 11 hingga 24 Mei 2024.

Selain itu, satu tersangka lainnya yaitu E merupakan residivis kasus pencurian sepeda motor di Sukabumi.

Pada saat penangkapan tersangka IS dan YA, polisi menghadiahi timah panas pada betis kanan mereka karena mencoba melawan serta mencelakai personel Satreskrim Polres Sukabumi Kota.

BACA JUGA: Cara Daftar KUR BRI Online, Dapatkan Pinjaman hingga Rp 100 Juta

Selain itu, tersangka IS dan YA ini berusaha untuk melarikan diri saat hendak ditangkap oleh Satreskim Polres Sukabumi Kota.

Tersangka IS dan YA ini merupakan joki atau pematik sepeda motor korban, masing-masing tersangka memiliki tugas pada saat pencurian sepeda motor.

Peran kedua tersangka ini bertugas mengantarkan serta menjual sepeda motor hasil curian kepada tersangka A yang merupakan penadah.

BACA JUGA: Jadwal SIM Keliling Kota Bandung (20 Mei – 26 Mei 2024)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan