Jumat 24 Mei 2024 Masih Libur? Usai Hari Waisak, Ini Sisa Tanggal Merah Libur Nasional 2024!

JABAR EKSPRES – Berikut informasi seputar hari Jumat, 24 Mei 2024 apakah masih libur dan tanggal merah?

Pemerintah telah menetapkan Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2024 melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri, yaitu Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.

Tahun 2024, pemerintah memutuskan adanya 27 hari libur nasional dan cuti bersama, dengan 17 hari merupakan libur nasional dan 10 hari merupakan cuti bersama.

Pada bulan Mei 2024, terdapat sejumlah perayaan hari besar agama atau nasional yang menyebabkan adanya hari libur dan cuti bersama.

Bahkan, beberapa di antaranya berdekatan dengan akhir pekan, sehingga menciptakan libur panjang atau long weekend.

Apakah Jumat 24 Mei 2024 Masih Libur dan Tanggal Merah?

Berdasarkan SKB 3 Menteri tersebut, tanggal 23 Mei 2024 telah ditetapkan sebagai tanggal merah dan hari libur peringatan Hari Raya Waisak, sementara tanggal 24 Mei 2024 ditetapkan sebagai cuti bersama Hari Raya Waisak.

Meskipun demikian, bisa saja beberapa instansi atau perusahaan ada yang menetapkan kebijakan berbeda untuk cuti bersama tanggal 24 Mei 2024.

Perusahaan kemungkinan ada yang meminta karyawan mereka untuk tetap bekerja pada saat cuti bersama tersebut.

Sebagaimana diketahui, cuti bersama adalah hari libur khusus yang ditetapkan oleh pemerintah bersamaan dengan hari libur nasional tertentu.

Dalam praktiknya, cuti bersama bersifat fakultatif atau pilihan, yang berarti bahwa tidak ada kewajiban bagi pegawai maupun perusahaan swasta untuk mengikutinya.

Namun, bagi instansi pemerintahan, pelaksanaan cuti bersama harus sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

BACA JUGA: Cek Bank BSI, BCA dan BTN Buka atau Libur 23-24 Mei Hari Waisak 2024

Meskipun libur cuti bersama bagi karyawan atau perusahaan swasta tidak diwajibkan, namun jika perusahaan mempekerjakan karyawannya selama periode cuti bersama, perusahaan tersebut harus memberikan upah lembur kepada karyawan.

Sisa Libur Nasional 2024

  • 1 Juni 2024: Hari Lahir Pancasila
  • 17 Juni 2024: Hari Raya Idul Adha 1445 Hijriah
  • 7 Juli 2024: Tahun Baru Islam 1446 Hijriah
  • 17 Agustus 2024: Hari Kemerdekaan RI
  • 16 September 2024: Maulid Nabi Muhammad SAW
  • 25 Desember 2024: Hari Raya Natal

Sisa Cuti Bersama Tahun 2024

  • 18 Juni 2024: Cuti Bersama Idul Adha 1445 Hijriah
  • 26 Desember 2024: Cuti Bersama Hari Raya Natal

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan