JABAR EKSPRES – Para Aparatur Sipil Negara (ASN), anggota TNI, dan Polri akan mendapatkan gaji ke-13. Pencairan ini akan dilakukan pada bulan Juni 2024.
Gaji ke-13 merupakan tambahan penghasilan bagi ASN, prajurit TNI, anggota Polri, pejabat negara, serta para pensiunan.
Hal ini diatur dalam Peraturan Pemerintah nomor 14 tahun 2024 yang menetapkan pemberian tunjangan hari raya dan gaji ke-13 kepada para Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan.
Baca Juga:Smart Card Jemaah Haji 2024, Ini Fungsi dan Cara PakainyaTanggal Merah Kamis 23 Mei 2024, Ada Peringatan Apa? Siap-Siap Long Weekend!
Pemberian gaji ke-13 ini sebagai bentuk apresiasi terhadap pengabdian mereka kepada negara dan bangsa, dengan mempertimbangkan situasi keuangan negara.
