Jadwal SIM Keliling Kota Bandung (20 Mei – 26 Mei 2024)

JABAR EKSPRES – Jadwal SIM keliling  Bandung hari ini. Surat Izin Mengemudi (SIM) adalah wajib bagi pengemudi  sepeda motor atau mobil. Kartu SIM biasanya memiliki masa berlaku terbatas setiap 5 tahun sekali.

Lalu, Bagaimana jika kartu SIM kedaluwarsa? Jangan khawatir, perpanjangan kartu SIM dapat dilakukan dengan dua cara yaitu secara online atau dengan datang langsung ke outlet perpanjangan SIM yang disediakan oleh Polrestabes.

Jika Anda ingin melakukan perpanjangan kartu SIM secara online, langkah-langkahnya dapat dilihat pada artikel “Cara Perpanjang Kartu SIM Secara Online Lewat Aplikasi KORLANTAS”

Namun, jika ingin memperpanjang secara offline, Anda bisa mengecek jadwal SIM Keliling di  kota Bandung Bandung.

BACA JUGA: DANA KAGET 21 Mei 2024, Ambil Saldo DANA Gratis Rp 250.000 Didalamnya!

SIM keliling  Bandung terdapat di tujuh titik dengan dua mobil penugasan perpanjangan. Yaitu: The Kings Shopping Centre, ITC Kebon Kalapa, Ubertos, Pasar Modern Batununggal, MCD Istana Plaza, dan Dago Plaza.

Pendaftaran dan Pelayanan dibuka mulai pukul 09:00 WIB s/d 12:00 WIB.

Berikut Jadwal SIM Keliling  Kota Bandung Jadwal 20 Mei 2024 – 26 Mei 2024:

Senin, 20 Mei 2024:

Mobil 1: Dago Plaza

Mobil 2: ITC Kebon Kelapa

Selasa, 21 Mei 2024:

Mobil 1: Dago Plaza

Mobil 2: MCD Istana Plaza

Rabu, 22 Mei 2024:

Mobil 1: ITC Kebon Kelapa

Mobil 2: UBERTOS

BACA JUGA: Ketentuan Barang-Barang yang Dilarang dalam Konser Sheila on 7 “TUNGGU AKU DI”

Kamis, 23 Mei 2024:

Mobil 1: The Kings Shopping Centre

Mobil 2: Pasar Modern Batununggal

Jumat, 24 Mei 2024:

Mobil 1: Dago Plaza

Mobil 2: ITC Kebon Kelapa

Sabtu, 25 Mei 2024:

Mobil 1: The Kings Shopping Centre

Mobil 2: Dago Plaza

Minggu, 26 Mei 2024:

Mobil 1: Tidak Beroperasional

Mobil 2: Tidak Beroperasional

Syarat Perpanjangan SIM Keliling

  • SIM yang masih berlaku tidak melebihi masa berlakunya
  • KTP Asli atau Suket (Surat keterangan pengganti KTP)
  • Pelayanan Sim Keliling, hanya melayani perpanjangan SIM A dan C.
  • Apabila SIM yang telah melebihi masa berlaku, bisa diproses di satpas atau polres terdekat dengan menunjukkan E-KTP untuk mengajukan penerbitan SIM baru.
  • Surat keterangan sehat dari dokter yang ditunjuk oleh kedokteran kepolisian yang menyatakan sehat jasmani (dilokasi pelayanan).
  • Bagi penyandang disabilitas khususnya yang harus menggunakan alat bantu dengar dan telah memenuhi persyaratan kesehatan sesuai rekomendasi dokter dengan dibuktikan surat keterangan sehat berhak memiliki SIM A atau SIM C.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan