Kabar gembira! Uang Bakal Kembali bagi Korban Investasi Bodong Smart Wallet

JABAR EKSPRES – Kabar gembira datang dari tim pengacara korban Smart Wallet. Proses pemberkasan telah selesai dan Laporan Polisi (LP) akan segera dibuat untuk melanjutkan proses hukum.

Pengajuan LP ke Bareskrim Polri ini memberikan secercah harapan bagi para korban Smart Wallet untuk mendapatkan kembali uang mereka yang hilang akibat investasi bodong tersebut.

Meskipun pembuatan LP merupakan langkah awal yang penting, para korban diharapkan bersabar karena proses hukum yang akan dilalui masih panjang.

Setelah LP dibuat, akan ada tahap penyelidikan, persidangan, dan berbagai proses lainnya yang bisa memakan waktu hingga bertahun-tahun, mengingat banyaknya korban yang terlibat.

Baca juga : Aplikasi Penghasil Uang AMV Bastis Vip, Apakah Terbukti Membayar atau Scam Penipuan?

Dalam pengumuman terbaru yang dibagikan oleh Tim Pengacara Smart Wallet dari BAP Law Office, Medioni Anggari, disebutkan bahwa dari ribuan berkas yang telah masuk, total kerugian mencapai 38 miliar rupiah. “Dokumen korban Smart Wallet siap masuk LP dengan kerugian hampir 38 miliar,” tulisnya dalam grup WhatsApp Upaya Hukum Smart Wallet.

Medioni Anggari, yang akrab disapa Anggi, menjelaskan bahwa banyak berkas yang dikirim berasal dari seluruh Indonesia. Namun, tidak semua pengirim berkas serius ingin mengajukan LP.

Keseriusan ini ditunjukkan dengan membayar biaya operasional yang disesuaikan dengan besarnya kerugian yang dialami, mulai dari Rp25 ribu untuk kerugian antara Rp100 ribu hingga Rp500 ribu, hingga Rp1,3 juta untuk kerugian di atas Rp500 juta.

Biaya operasional tersebut dinilai sangat ringan karena diajukan secara bersama-sama dalam sebuah paguyuban. Jika diajukan secara pribadi, biaya yang dibutuhkan akan jauh lebih besar. “Di sini kami hanya membantu tanpa meminta biaya jasa di awal.

Dengan membentuk paguyuban, biaya operasional menjadi lebih ringan dibandingkan jika berjuang sendiri,” jelas Anggi.

Baca juga : Aplikasi Penghasil Uang AEG ENERGY Apakah Terbukti Membayar atau Scam atau Penipuan?

Anggi juga menegaskan bahwa bagi korban yang belum membayar biaya operasional dalam waktu dekat, berkas mereka tidak akan diajukan karena pembuatan LP akan segera dilakukan. “Berkas sudah terkumpul.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan