Berpolemik, Akses Jalan ke Pasar Jambu Dua Bogor Akhirnya Kembali Dibuka untuk Umum

Jajaran Satpol PP Kota Bogor saat membuka kembali akses jalan menuju Pasar Jambu Dua, Senin (20/5). (Yudha Prananda / Jabar Ekspres)
Jajaran Satpol PP Kota Bogor saat membuka kembali akses jalan menuju Pasar Jambu Dua, Senin (20/5). (Yudha Prananda / Jabar Ekspres)
0 Komentar

Untuk itu, pihaknya mendorong PT GAW agar kembali mengajukan proses pembuatan izin baru melalui DPMPTSP agar pemkot bisa merumuskan terkait batas yang bisa disetujui.

Sebab, saat ini pemkot masih berpegang teguh terhadap site plan 2019. Meski begitu, Agus mengaku, pemkot sepenuhnya menghargai terkait kepemilikan lahan milik PT GAW.

“Jadi sama-sama lah kita. Sok site plan kita proses, kita bahas, tapi tolong juga kepentingan warga jangan sampai terganggu. Pemkot ini bertindak untuk kepentingan warga masyarakat,” ucap Agus.

Baca Juga:Kondisi Jalan Raya Barat Cicalengka Kian Memprihatinkan, Camat dan Pemdes Klaim Sudah Ajukan PerbaikanKala Wakil Rakyat Mendengar Suara Disabilitas

Sementara itu, Juru Bicara Plaza Jambu Dua, Erwin Matondang menegaskan, bahwa pihaknya tetap mempertahankan haknya sebagai pemilik lahan.

Ia menjelaskan, alasan PT GAW menutup akses jalan yang tercatat dalam SHGB No. 3137/Bantarjati pada tahun 1995 itu lantaran untuk kepentingan memperluas lahan parkir di areal Plaza Jambu Dua.

“Kami belum mengetahui seutuhnya rencana pihak pengelola, tetapi sempat ada informasi bahwa akan ada perluasan lahan parkir kendaraan bagi pengunjung,” paparnya.

Disinggung apakah akan ada penutupan kembali terkait akses jalan tersebut, Erwin mengaku bahwa pihaknya masih memikirkan dan akan mendiskusikan kembali langkah seperti apa yang akan diambil pasca pembukaan paksa akses jalan oleh Pemkot Bogor.

“Langkah kedepan saat ini kami masih memikirkan atas pembukaan jalan tersebut, tetapi yang jelas kami langkahnya adalah mempertahankan hak kami atas tanah tersebut. PT. GAW tetap menghormati ketentuan dan peraturan yang dikeluarkan Pemkot Bogor, namun sekali lagi bahwa jalan tersebut bukan baik di dalam site plan maupun di dalam dokumen lain tidak diperuntukan untuk jalan umum,” beber Erwin. (YUD)

0 Komentar