JABAR EKSPRES – Tahun ajaran baru 2024 akan segera dimulai, dan bagi para orang tua dan wali di Jakarta, proses Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2024 untuk jenjang Sekolah Dasar (SD) menjadi perhatian utama.
Dalam artikel ini, kami akan memberikan informasi lengkap mengenai jadwal, persyaratan, serta tahapan pendaftaran PPDB SD Jakarta tahun ini.
Baca juga : Pendaftaran Sekolah Kedinasan 2024 Sudah Dibuka, ini Link Daftar dan Syarat Dokumennya
Jadwal PPDB SD Jakarta 2024
Mengacu pada informasi resmi dari laman PPDB Jakarta, berikut adalah jadwal pelaksanaan PPDB SD di wilayah DKI Jakarta:
- Verifikasi KK dan Pengajuan Akun Dimulai dari 20 Mei 2024
- Pendaftaran Jalur Prestasi Disabilitas PPDB Bersama Tahap 1 10-14 Juni 2024
- Pendaftaran Jalur Anak Panti, Anak Nakes Covid-19 10-28 Juni 2024
- Pendaftaran Jalur Zonasi 10-14 Juni 2024
- Tahap 2 PPDB 24-28 Juni 2024
- Tahap 3 PPDB 1-4 Juli 2024
Dari jadwal di atas, terlihat bahwa PPDB SD Jakarta akan dibuka mulai tanggal 20 Mei 2024, diikuti dengan berbagai tahapan seleksi sesuai dengan jalur yang dipilih.
Persyaratan Seleksi PPDB SD Jakarta 2024
Sebelum mendaftar, penting untuk memahami persyaratan yang harus dipenuhi oleh calon peserta didik baru untuk PPDB SD Jakarta.
Berdasarkan Peraturan Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 15 Tahun 2024, berikut adalah persyaratannya:
- Berusia minimal 6 (enam) tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan.
- Usia harus dapat dibuktikan dengan akte kelahiran atau surat keterangan laporan kelahiran yang sah.
- Terdaftar dalam Kartu Keluarga yang diterbitkan paling singkat 1 (satu) tahun sebelum awal tanggal pendaftaran.
Untuk persyaratan tambahan sesuai dengan jalur seleksi yang dipilih, orang tua atau wali calon peserta didik baru (CPDB) disarankan untuk mempersiapkannya dengan baik.
Baca juga : Syarat Pendaftaran Sekolah Kedinasan STMKG 2024 Beserta Keuntungannya
Tahapan Seleksi PPDB SD Jakarta 2024
Proses seleksi PPDB SD Jakarta terdiri dari beberapa tahapan yang harus diikuti oleh para calon peserta didik. Berikut adalah tahapannya:
Verifikasi Kartu Keluarga (KK)
Proses dimulai dengan verifikasi KK melalui laman resmi PPDB Jakarta.
Pengajuan Akun
Setelah verifikasi KK selesai, langkah selanjutnya adalah pengajuan akun melalui laman yang sama.