Disdik Tegaskan Larangan Sekolah Study Tour, Bakal Beri Sanksi Bagi yang Melanggar

JABAR EKSPRES – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Jawa Tengah telah mengambil langkah tegas dengan larangan sekolah menjadi penyelenggara atau penyelenggara acara kegiatan wisata dan study tour bagi siswa.

Kepala Disdikbud Jateng, Uswatun Hasanah, menegaskan bahwa pihaknya akan memberikan sanksi yang tegas bagi sekolah yang melanggar aturan ini.

Baca juga : Usai Viral, Keluarga Vina Ingin Polisi Segera Tangkap 3 Tersangka Lagi

Alasannya, kegiatan tersebut membawa risiko besar dan dapat memberatkan peserta didik.

Uswatun menjelaskan bahwa langkah ini diambil setelah insiden kecelakaan si Subang yang melibatkan rombongan study tour asal SMK Lingga Kencana Depok.

Nota dinas nomor 421.7/00371/SEK/III/2024 diterbitkan sebagai penegasan terkait larangan ini, yang berlaku untuk sekolah negeri, baik SMA maupun SMK.

Meskipun masih ada sekolah yang mencoba melanggar aturan tersebut, pihak Disdikbud segera mengambil tindakan untuk membatalkan rencana tersebut.

Bagi sekolah yang sudah terlanjur melaksanakan study tour, Disdikbud memberikan pembinaan kepada kepala sekolah, menuntut transparansi dalam pengembalian dana, dan memastikan tidak ada peserta didik yang dirugikan.

Uswatun menegaskan bahwa kepala sekolah bertanggung jawab penuh dalam hal ini.

Selain itu, alasan utama larangan study tour sekolah oleh Disdik adalah karena kegiatan tersebut memerlukan pungutan kepada peserta didik.

Meski sekolah di Jawa Tengah telah digratiskan dan dilarang melakukan pungutan dalam bentuk apapun.

Uswatun juga menyoroti potensi penyalahgunaan study tour sebagai ladang bisnis, yang tidak semua peserta didik mampu menanggung biayanya.

Dengan kebijakan ini, Disdikbud Jateng berharap tidak ada diskriminasi terhadap peserta didik yang tidak mampu secara ekonomi.

Baca juga : Polisi Tegaskan Sembunyikan DPO Pembunuh Vina Bisa Kena Pidana

Mereka menekankan pentingnya anak-anak berwisata bersama keluarga, untuk mempererat kedekatan emosional antara anak dan orangtua.

Saat ini, Disdikbud Jateng mengawasi 362 SMAN, 239 SMKN, dan 41 SLBN, dan mereka berharap langkah ini akan memastikan keselamatan dan keadilan dalam pendidikan.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan