JABAR EKSPRES – Lembaga Kajian Strategis Kepolisian Indonesia (Lemkapi) menyatakan bahwa polisi berpotensi menemukan tersangka baru terkait kasus kecelakaan bus pariwisata yang menewaskan 11 orang di Ciater, Jawa Barat, pada Sabtu (11/5).
“Polda Jawa Barat dapat mendalami adanya kelalaian pihak lainnya yakni pemilik perusahaan bus pariwisata untuk jadi tersangka, kalau ada bukti permulaan yang cukup, dapat langsung menetapkan tersangka baru,” kata Direktur Eksekutif Lemkapi Edi Hasibuan dalam keterangan tertulis, di Jakarta, Rabu (15/5).
Edi memberikan apresiasi terhadap kecepatan penanganan kasus kecelakaan tersebut oleh Direktorat Lalu Lintas Polda Jabar, menyatakan bahwa penyidik Ditlantas telah bekerja cepat dalam merespons peristiwa tersebut.
“Kami melihat penyidik Ditlantas kerja cepat merespon kasus kecelakaan ini,” kata Edi.
Baca juga: Minimalisir Kecelakaan, Dishub Bandung Barat Sweeping Rutin Bus Pariwisata
Sementara itu, polisi telah menetapkan sopir bus pariwisata rombongan SMK Lingga Kencana Depok sebagai tersangka dalam kecelakaan di jalan turunan Ciater, Kabupaten Subang, Jawa Barat, pada Sabtu (11/5). Direktur Lalu Lintas Kepolisian Daerah Jawa Barat, Komisaris Besar Polisi Wibowo, menjelaskan bahwa penetapan status tersangka terhadap sopir bus tersebut dilakukan setelah serangkaian pemeriksaan dan pengumpulan alat bukti yang cukup.
“(Atas peristiwa kecelakaan itu) telah kita lakukan langkah-langkah penanganan pascakejadian laka lantas untuk memberikan kepastian hukum,” katanya.
Kemudian polisi pun sudah melakukan pemeriksaan terhadap 13 saksi yang berada di TKP dan ahli.
“Dari langkah-langkah yang telah dilakukan itu, kita mendapatkan hasil bahwa di TKP tidak ditemukan bekas pengereman, namun yang ada hanyalah bekas gesekan antara bus dengan aspal,” kata Wibowo.
Baca juga: Pakar Transportasi ITB Soroti Bus Pariwisata yang Tidak Layak, Minta Segera Ada Regulasi Khusus