JABAR EKSPRES – Badan Kepegawaian Negara (BKN) telah merilis besaran gaji single salary PNS 2024 per bulan untuk berbagai jabatan.
Pemerintah Indonesia telah mengumumkan kebijakan baru ini, yang akan mengubah cara pembayaran gaji pegawai negeri sipil (PNS).
Baca juga : Jadwal Pencairan Bansos PKH, BPNT, BLT Mitigasi Risiko Pangan, dan KLJ
Dalam sistem gaji single salary PNS 2024, tidak lagi ada pembagian berdasarkan golongan, melainkan gaji disesuaikan dengan jabatan masing-masing.
Hal ini termasuk jabatan pimpinan tinggi, jabatan administrasi, dan jabatan fungsional.Dari rilis BKN, terungkap bahwa gaji paling besar terdapat pada jabatan pimpinan tinggi (JPT), dengan jumlah yang mencengangkan hingga dua digit per bulan.
Gaji ini bahkan setara dengan pegawai Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
Sementara itu, Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN) Republik Indonesia, Suharso Monoarfa, menegaskan bahwa reformasi gaji aparatur sipil negara (ASN) menjadi fokus utama pemerintah di tahun 2024.
Berikut daftar gaji single salary PNS 2024 per jabatan per bulan menurut BKN:
• Gaji Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT): Mulai dari sekitar Rp8 juta hingga hampir Rp12 juta per bulan.
• Gaji Jabatan Administrasi (JA): Rentangnya dari sekitar Rp2 juta hingga lebih dari Rp7 juta per bulan.
• Gaji Jabatan Fungsional (JF): Dimulai dari sekitar Rp3 juta hingga lebih dari Rp8 juta per bulan.
Baca juga : Tabel Angsuran Pinjaman KUR BRI Terbaru Mei 2024
Meskipun besaran gaji telah diumumkan, realisasi gaji single salary PNS ini masih dalam tahap perencanaan dan pembahasan lebih lanjut oleh pemerintah.
Namun, prospek pendapatan fantastis hingga puluhan juta rupiah per bulan telah menjadi sorotan utama bagi para pegawai negeri.