Simak Jalur yang Tersedia dan Ketentuan Baru PPDB Tahun 2024

Simak Jalur yang Tersedia dan Ketentuan Baru PPDB Tahun 2024
Simak Jalur yang Tersedia dan Ketentuan Baru PPDB Tahun 2024
0 Komentar

JABAR EKSPRES – Menghadapi Penerimaan Peserta Siswa Didik Baru (PPDB) tahun 2024 – 2025 yang akan segera dimulai pada bulan Juni-Juli, orang tua siswa harus memahami dengan baik beragam sistem yang tersedia untuk mendaftarkan anak-anak mereka ke sekolah pilihan.

Namun, untuk PPDB 2024 – 2025, ada perubahan signifikan dalam penerapan sistem zonasi.

Berdasarkan Keputusan Sekretaris Jenderal Kemendikbud Ristek RI Nomor: 47/M/2023, penentuan zona tidak lagi didasarkan pada wilayah kabupaten/kota, tetapi berdasarkan wilayah kelurahan/desa.

Hal ini membutuhkan perhatian khusus dari Pemerintah Daerah (Pemda) untuk memastikan sebaran sekolah, data domisili calon peserta didik, dan kuota daya tampung sekolah.

Baca Juga:Jadwal Pencairan Bansos PKH, BPNT, BLT Mitigasi Risiko Pangan, dan KLJCatat Waktu dan Jadwal Terbaru Gelombang 2 UTBK-SNBT 2024

Selain jalur zonasi, terdapat juga jalur afirmasi, jalur perpindahan tugas orang tua, dan jalur prestasi.

Jalur afirmasi diperuntukkan bagi siswa dari keluarga kurang mampu, berkebutuhan khusus, dan memiliki prestasi.

Sementara jalur perpindahan tugas orang tua diberikan kepada siswa yang orang tuanya mendapatkan mutasi kerja sehingga harus pindah domisili.

Jalur prestasi, baik akademik maupun non-akademik, diberikan kepada siswa yang memiliki pencapaian di bidang olahraga, seni, dan lainnya.

Dalam konteks ini, penting bagi orang tua untuk memahami persyaratan dan kuota setiap jalur agar dapat membuat keputusan yang tepat untuk pendidikan anak-anak mereka.

0 Komentar