JABAR EKSPRES – Badan Pengawasan Obat dan Makanan Republik Indonesia (BPOM RI) menyatakan bahwa efek samping langka terkait vaksin AstraZeneca, yang mengakibatkan pembekuan darah akibat Trombosis with Thrombocytopenia Syndrome (TTS), telah diakui oleh perusahaan asal Inggris tersebut.
Pernyataan ini muncul setelah BPOM RI menghadapi tuntutan hukum terkait kerugian parah dan kematian yang disebabkan oleh vaksin tersebut.
Menurut BPOM RI, kemunculan efek samping TTS dari vaksin AstraZeneca ini sangat jarang, dengan kurang dari satu kasus terjadi dalam 10 ribu kejadian.
BPOM RI juga menyatakan bahwa pemberian vaksin Covid-19 AstraZeneca memiliki manfaat yang lebih besar daripada risiko efek samping yang ditimbulkan.
BACA JUGA: Viral Pengantin Wanita Kesurupan Bikin Kegaduhan di Kalsel, MUA Panik Sampai Warga Heboh
Meskipun demikian, BPOM RI, Kementerian Kesehatan (Kemenkes), dan Komisi Nasional Kejadian Ikutan Pasca Imunisasi (KIPI) terus memantau keamanan vaksin yang digunakan di Indonesia, termasuk AstraZeneca.
Berdasarkan hasil kajiannya, kondisi TTS umumnya muncul dalam rentang waktu 4-42 hari setelah pemberian vaksin AstraZeneca.
BPOM RI juga menegaskan bahwa tidak ada kasus TTS yang berkaitan dengan vaksin AstraZeneca di Indonesia.
“Hingga April 2024, tidak terdapat laporan kejadian terkait keamanan termasuk kejadian TTS di Indonesia yang berhubungan dengan vaksin Covid-19 AstraZeneca,” kata BPOM RI dari keterangan tertulis.
BACA JUGA: 3 TKP Kasus Mutilasi Ciamis, Lokasi Pelaku Berkeliling Membawa Potongan Tubuh Korban
Sebelumnya, Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik Kemenkes, dr. Siti Nadia Tarmizi, mengatakan bahwa vaksin AstraZeneca telah mendapatkan izin edar dari BPOM RI.
Izin edar ini menunjukkan bahwa vaksin tersebut aman untuk diberikan kepada masyarakat, meskipun Nadia mengakui kemungkinan adanya efek samping pembekuan darah, terutama pada orang dengan risiko tinggi.
“Dampak negatif itu pasti akan terjadi pada orang tertentu. Respons tubuh kan setiap orang beda-beda. Makannya kalau terjadi efek samping itu harus ditangani,” pungkasnya.