JABAR ESKPES – Kejaksaan Tinggi Jawa Barat (Kejati Jabar) melalui bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus), resmi menahan mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bandung berinisial YI atas kasus dugaan korupsi pengelolaan Kebun Binatang Bandung.
Penahanan yang dilakukan berdasarkan surat penetapan tersangka dari Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, Nomor : TAP-37/M.2/Fd.2/05/2025, diduga mantan Sekda Kota Bandung periode 2013 – 2018 tersebut telah terlibat dalam kasus korupsi pengelolaan Kebun Binatang Bandung.
Maka untuk selanjutnya, YI kata cahaya akan dilakukan penahanan selama 20 hari kedepan guna dilakukan proses penyidikan lebih lanjut oleh tim penyidik Kejati Jabar.
Baca Juga:Antisipasi Kepadatan Saat Konvoi Persib, Ini Sejumlah Ruas Jalan yang Diperketat oleh Polrestabes Bandung!Pemkot Cimahi Pangkas Rp42 Miliar Demi Layanan Publik Berkualitas
“Penahanan terhadap tersangka dilakukan selama 20 hari kedepan sejak kemarin, terkait dugaan Tipikor Bandung Zoo (kebun binatang Bandung),” imbuhnya
‘’Untuk 1 bidang lahan didapatkan dari tukar menukar yang telah terdaftar di Kartu Inventaris Barang (KIB) model A pada tahun 2005,’’ ujar Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Jabar, Sri Nurcahyawijaya dalam keterangannya, beberapa waktu lalu. (San).