JABAR EKSPRES – Konflik lahan antara ahli waris dengan perusahaan perumahan Kota Baru Parahyangan, Padalarang, Kabupaten Bandung Barat (KBB) kembali mencuat.
Teranyar, Pengadilan Negeri (PN) Bandung, dan tim hukum ahli waris akan melaksanakan giat pencocokan (konstatering) objek lahan persil 40 di Tatar Pitaloka, Kota Baru Parahyangan sebelum dilakukan eksekusi, pada Senin (6/5/2024).
Namun kegiatan tersebut batal dilaksanakan. Pasalnya, Juru Sita PN Bandung bersama penasihat hukum dan ahli waris tak bisa masuk ke Tatar Pitaloka untuk melakukan konstatering.
Pantauan di lokasi perumahan elit tersebut, gerbang tertutup rapat dan dijaga petugas sekuriti.
“Pihak Kota Baru Parahyangan minta kegiatan tersebut ditunda lantaran tim hukum mereka tak bisa mendampingi lantaran tengah ada kegiatan di luar kota,” ujar salah seorang sekuriti Tatar Pitaloka.
BACA JUGA: Kemendikbudristek : Pentingnya Literasi Digital dalam Dunia Pendidikan
Dia menjelaskan bahwa pihaknya mendukung penuh upaya penegakan hukum dari pengadilan. Namun, langkah tersebut tidak bisa dilakukan hari ini.
“Kami tidak akan menghalang-halangi, selama sudah ada izin dari manajemen. Kami hanya petugas di lapangan yang menjalankan instruksi manajemen. Namun instruksi manajemen, langkah pencocokan lahan perlu didampingi oleh kuasa hukum Kota Baru Parahyangan. Kuasa hukum sudah kontak dan mengirim surat ke pengadilan untuk penundaan karena sedang di luar kota,” tandasnya.
Batalnya kegiatan pencocokan lahan tersebut membuat ahli waris yang datang kecewa. Mereka beberapa kali berusaha mencoba menerobos ke dalam dan cekcok dengan petugas sekuriti perumahan.
Namun aksi tersebut tak berujung memanas, karena berhasil dilerai. Usai cekcok dengan sekuriti, ahli waris menggelar aksi orasi dan membentangkan spanduk berisi klaim hak atas tanah.
“Kita kecewa ini batal dilaksanakan. Kalau tidak ada pengacara hadir, kan pengacara lain juga banyak rekan-rekannya bisa disubstitusikan. Kedua, manajemen juga ada. Kita ini hanya ingin mengecek objek bukan eksekusi. Kecuali, kalau eksekusi, harusnya alasan yang tadi disampaikan itu tak bisa diterima,” kata tim penasehat hukum dari ahli waris, Sutara.
BACA JUGA: Polresta Bandung Tangkap 4 Pelaku Penganiayaan 7 Warga Cicalengka, Sisanya Masih Buron