Ahli Waris dan Satpam Kota Baru Sempat Cekcok Gegara Konstatering Objek di Tatar Pitaloka Batal

Diketahui, konflik lahan PT. Belaputera Intiland selaku pengelola Kota Baru Parahyangan dengan ahli waris Almarhum Syekh Abdulrahman telah dimenangkan ahli waris. Lahan seluas 10,041 hektar di persil 40 yang saat ini dibangun Tatar Pitaloka telah direncanakan untuk dieksekusi sejak tahun 2004.

Sita eksekusi itu dilakukan dengan merujuk surat ketetapan sita eksekusi melalui proses lelang yang dikeluarkan oleh Ketua Pengadilan Negeri (PN) Bandung Nomor 305/1972/C/Bdg.

Adapun surat ketetapan eksekusi tersebut dikeluarkan dengan didasarkan atas Putusan PN Bandung Nomor 301/1963 Sipil tanggal 8 Juli 1963, Putusan PT Bandung Nomor 75/1968, P.T Perdata tanggal 28 Maret 1969, dan Putusan Mahkamah Agung Nomor 454 K/SIP/1969 tanggal 29 November 1969.

Sutara menjelaskan, kegiatan konstatering telah dijadwalkan beberapa kali. Namun langkah itu selalu gagal dengan berbagai alasan dari pihak Kota Baru Parahyangan.

“Jadi, tanggal 29 April 2024 kita ini sudah berencana melaksanakan  konstatering. Tapi, dari pihak PT Bela Putra Intiland merasa keberatan dan kita berdialog dengan manajemen nan disepakati waktu yang disampaikan tanggal 6 Mei 2024. Tapi tanggal 6 Mei ini kita dijadwalkan ada surat permohonan untuk ditunda,” tambahnya.

BACA JUGA: Keamanan Digital, Kunci Menuju Masyarakat Digital yang Cerdas

Sutara berharap pihak Kota Baru Parahyangan tak lagi menunda-nunda kegiatan pencocokan lahan. Apalagi langkah itu merupakan perintah pengadilan yang berkekuatan hukum. Mestinya, perusahaan mematuhi sebagai warga negara yang patuh hukum.

“Ini kan agenda negara, putusan dan penetapan pengadilan. Jadwal agenda pengadilan, kami pemohon mengikuti. Kalau ini terus begini, bukan tak mungkin konsekuensinya ada Pasal 216 yakni dugaan menghalang-halangi proses eksekusi,” bebernya. (Wit)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan