Perlukah Peran Penjamin Narapidana Dalam Mengajukan Pembebasan Bersyarat

JABAR EKPSRES – Pembebasan bersyarat adalah hak yang diberikan kepada narapidana sesuai dengan Undang-Undang No. 22 tahun 2022 tentang Pemasyarakatan.

Untuk mendapatkan hak ini, narapidana harus memenuhi beberapa persyaratan. Ada dua jenis persyaratan yang harus dipenuhi: persyaratan substantif dan administratif.

Persyaratan substantif melibatkan hal-hal seperti menunjukkan penyesalan atas tindakan yang menyebabkan mereka dipenjara, menunjukkan perkembangan moral yang baik, dan aktif mengikuti program-program rehabilitasi.
Masyarakat juga harus menerima upaya rehabilitasi mereka, dan mereka tidak boleh mendapat hukuman disiplin selama sembilan bulan terakhir masa hukuman mereka.

Sementara itu, persyaratan administratif termasuk dokumen-dokumen seperti kutipan putusan pengadilan, laporan dari pembimbing kemasyarakatan, surat pemberitahuan kejaksaan, surat penjamin dan dokumen-dokumen lain yang menunjukkan perkembangan serta kesiapan mereka untuk kembali ke masyarakat.

Bagi narapidana asing, tambahan syarat seperti surat jaminan dari kedutaan dan keterangan dari kantor imigrasi juga diperlukan.

Baca juga : Stigma Negatif Narapidana Pejabat Publik untuk Mendapatkan Hak Politik

Proses pembebasan bersyarat bagi narapidana juga memakan waktu yang cukup lama karena melibatkan tiga tahap sidang TPP. Sidang-sidang ini dilakukan di Lapas, di Kantor Kementerian Hukum dan HAM wilayah setempat, dan terakhir di Direktorat Jenderal Pemasyarakatan.

Namun, meskipun ada proses yang panjang, pembebasan bersyarat juga bisa dicabut jika narapidana melakukan tindak pidana lagi selama masa pembebasan bersyarat.

Problematika Mendapatkan Penjamin

Namun, ada beberapa kendala yang menghambat optimalisasi pemberian pembebasan bersyarat, salah satunya adalah masalah penjamin. Masalah penjamin ini bisa membuat proses pembebasan bersyarat tidak berjalan dengan baik.
Mendapatkan penjamin bagi narapidana seringkali bukan perkara mudah. Beberapa narapidana mungkin tidak memiliki keluarga atau kerabat dekat yang bisa menjadi penjamin mereka. Dalam situasi seperti itu, mereka mungkin terpaksa mencari sahabat atau orang lain yang bersedia menjadi penjamin.

Penjamin dalam konteks pembebasan bersyarat adalah individu atau keluarga yang memberikan jaminan bahwa narapidana yang akan dibebaskan tidak akan melarikan diri atau melakukan pelanggaran hukum selama masa pembebasan bersyarat.

Proses pengurusan dokumen-dokumen yang diperlukan untuk pembebasan bersyarat juga bisa menjadi rumit. Salah satu dokumen yang sulit didapatkan adalah surat pernyataan dari masyarakat setempat yang menyatakan kesediaan mereka untuk menerima narapidana.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan