Berawal dari kecurigaan ayah korban yang mendapatkan masukan untuk melakukan proses autopsi terhadap anaknya itu. Akhirnya, dilakukan proses ekshumasi pada 24 maret 2024.
BACA JUGA: Kembali ke Sukabumi, Wanita Peminta-minta yang Viral Ini ingin ke Bogor
“Kondisi itu keluarga menolak (ekshumasi). Namun, dikarenakan ada kejanggalan sehingga kita jelaskan ke orangtuanya. Akhirnya, kita dapat melaksanakan penyelidikan tersebut,” beber Ari.
Setalah proses ekshumasi, kemudian ditemukan adanya kekerasan pada area dubur. Polisi menyimpulkan bahwa korban mati akibat kekurangan oksigen.
“Sebab mati akibat kekerasan tumpul pada leher yang menimbulkan kekurangan oksigen dan berakhir mati lemas. Kemudian, adanya tanda kekerasan pada area lubang pelepas dapat menunjukan adanya dugaan kekerasan seksual sebelum kematian,” jelas Ari.
Hukaman Bagi Pelaku
Polisi mengamankan satu potong celana training, satu pasang sandal, dan hasil visum. Pelaku yang masih berumur 14 tahun itu kini diamankan di Mapolres Sukabumi Kota.
BACA JUGA: Pria Berdandan Ala Anak Jalanan Ditemukan Tak Bernyawa di Pinggir Jalan Sukabumi
Dia terancan dengan Pasal 82 Ayat 1 dan atau Pasal 82 Ayat 3 Undang-undang Republik Indonesia (UU RI) Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perppu Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan penjara minimal 6 tahun dan maksimal 15 tahun.
Selain itu, pelaku juga dijerat dengan Pasal 338 KUHPidana tentang Pembunuhan dengan pidana penjara 15 tahun. Kemudian, Pasal 351 Ayat 3 KUHPidana tentang Penganiayaan mengakibatkan meninggal dunia dengan pidana penjara 7 tahun.
“Kita sudah mendalami dan melakukan pemeriksaan dokter terhadap pelaku, apakah pernah menjadi korban seksual dengan mengecek kesehatan di wilayah dubur dan sebagainya. Tidak ditemukan adanya tanda-tanda bahwa dia dulu jadi korban, memang saat ini pelaku pernah menyampaikan (pernah) menjadi korban yang saat ini kita dalami juga. Namun, kita terhadap anak kita pemeriksaan sesuai prosedural didampingi dengan orangtua, bapas,” tutupnya. (RAS)
BACA JUGA: Angkot Pabuaran-Pasundan Sukabumi Terbakar di SPBU Pasca Isi Bensin