Besaran Biaya Hidup Penerima KIPK 2024, Ada 5 Klaster Terbesar hingga Rp1,4 Juta per Bulan

Ilustrasi Besaran Bantuan Biaya Hidup Penerima KIPK 2024/ Puslapdik Kemendikbud
Ilustrasi Besaran Bantuan Biaya Hidup Penerima KIPK 2024/ Puslapdik Kemendikbud
0 Komentar

JABAR EKSPRES – Berikut informasi mengenai besaran bantuan biaya hidup penerima KIPK, terbesar hingga Rp1,4 juta setiap bulannya. Cek ada 5 klaster di bawah ini.

Seperti yang telah diumumkan, pemerintah melalui Kemendikbudristek kembali melanjutkan Program Indonesia Pintar Kartu Indonesia Pintar Kuliah (KIP Kuliah) untuk tahun 2024.

Dalam sebuah Siaran Pers selama acara Webinar Sosialisasi Pendaftaran KIP Kuliah 2024 pada tanggal 12 Februari 2024, Sekretaris Jenderal Kemendikbudristek, Suharti, menyatakan bahwa KIP Kuliah Merdeka diperuntukkan bagi orang pertama dalam keluarga yang berasal dari latar belakang keluarga miskin/rentan miskin, namun memiliki potensi untuk melanjutkan pendidikan ke perguruan tinggi.

Baca Juga:Usai Nonton Queen of Tears, Ini 3 Drama Korea Seru yang Tamat Mei 2024, Wajib Kamu Tonton!6 Film Indonesia di Bioskop Mei 2024, Lengkap Sinopsis dan Tanggal Tayang, Mana Film Paling Dinantikan?

Berapa Besaran Biaya Hidup Penerima KIPK?

Adapun besaran bantuan biaya hidup bagi penerima KIPK adalah satu kali setiap semester atau setiap enam bulan.

Menurut informasi dari laman Puslapdik Kemdikbud, penerima KIP Kuliah Merdeka tahun 2024 akan menerima biaya pendidikan yang langsung dibayarkan ke perguruan tinggi, serta bantuan biaya hidup per bulan yang akan ditransfer langsung ke rekening mahasiswa.

Besaran bantuan biaya hidup ini akan ditetapkan berdasarkan indeks harga lokal wilayah perguruan tinggi, dibagi menjadi lima klaster dengan besaran bantuan antara Rp800.000, Rp950.000, Rp1.100.000, Rp1.250.000, dan Rp1.400.000 setiap bulannya.

Besaran biaya hidup kota/kabupaten dimana kampus tujuan berada dapat dilihat pada laman KIP Kuliah Merdeka: https://kip-kuliah.kemdikbud.go.id/.

Penting untuk dicatat bahwa bantuan biaya hidup ini adalah hak mahasiswa yang sepenuhnya untuk memenuhi kebutuhan selama masa kuliah, dan tidak boleh digunakan oleh perguruan tinggi untuk biaya tambahan apa pun.

KIP Kuliah dapat membantu calon mahasiswa dengan menanggung beberapa biaya, termasuk biaya kuliah dan memberikan uang saku bulanan.

Namun, calon mahasiswa perlu memperhatikan bahwa ada beberapa biaya yang tidak ditanggung oleh KIP Kuliah. Ini berarti bahwa mahasiswa harus menanggung sendiri biaya-biaya tersebut, berikut informasinya.

2. Biaya asrama

3. Biaya pendukung pelaksanaan KKN, PKL, atau magang

0 Komentar