Herman menerangkan, terkait pelayanan angkutan umum di wilayah Jabar, hanya mencapai 13 persen untuk memenuhi kebutuhan masyarakat.
“Hanya memenuhi kebutuhan sekitar 8,5 juta penduduk Bandung Raya. Sedangkan sisanya, 87 persen kendaraan pribadi,” terangnya.
“Jumlah itu setara dengan 16 juta kendaraan. Dari 87 persen kendaraan pribadi, 70 persen atau 11,2 jutanya kendaraan roda dua,” tukas Herman.
Baca Juga:‘Cimahi Menari’ dapat Apresiasi dari MURI Meski Tak Didaftarkan, Sempat Bikin Kaget PenyelenggaraHari Tari Sedunia, Cimahi Dorong Pertumbuhan Ekonomi Melalui Seni Pertunjukan
Sementara itu, Pengamat Transportasi, Djoko Setijowarno menyampaikan, persoalan kemacetan yang jadi faktor utama, akibat minimnya pemanfaatan transportasi umum.
“Jadi di wilayah Bandung Raya itu layanan angkutan umumnya sangat kurang, daerah kosong itu, di sana memang kurang angkutan umum,” ujarnya kepada Jabar Ekspres melalui seluler.
Menurut Djoko, jalur yang dapat menghubungkan ke sejumlah daerah, seperti Bandung bagian Timur tepatnya di Bundaran Cibiru-Cileunyi, yang notabene merupakan jalan perbatasan Kota dan Kabupaten Bandung, sudah selayaknya difasilitasi transportasi umum yang lengkap.
Disamping ketersediaan angkutan massal yang minim, Djoko mengakui bahwa jalur Bundaran Cibiru-Cileunyi memang tak mampu menampung volume kendaraan pribadi, yang setiap tahun mengalami peningkatan.
“Tetap jalan akan bebas macet meski ruasnya terbatas jika penggunaan kendaraan umum sudah masif, macet itu akibat gak pakai angkutan umum,” bebernya.
Mengingat saat ini Bandung Timur sudah semakin berkembang infrastrukturnya, seperti telah beroperasi Tol Cileunyi-Sumedang-Dawuan (Cisumdawu) hingga Stasiun Tegalluar, Kereta Cepat Whoosh tentu semakin berdampak terhadap arus lalu lintas.
“Trans Metro Bandung belum masif, selain di sana itu jadi keluar masuk Tol, seharusnya tidak dibuat sebidang, kalau dibuat seperti itu pasti macet,” imbuhnya.
Baca Juga:Dampak Gempa Garut, BPBD Kota dan Kabupaten Sukabumi Catat Kerusakan TambahanCerita Warga Pangalengan Soal Tembok Rumahnya Roboh Akibat Gempa Garut
“Harus ada angkutan umum modern seperti Trans Jakarta. Dari Tegalluar masa gak ada angkutan umumnya,” lanjut Djoko.
Pentingnya pemerintah memprioritaskan keterjaminan ketersediaan transportasi umum, sudah tertuang pada Pasal 158, Undang-Undang nomor 22 tahun 2009, tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Djoko menjelaskan, baik Pemkot dan Pemkab Bandung hingga Pemprov Jabar, sampai sekarang dinilai masih kurang serius dalam memaksimalkan fasilitas armada serta layanan angkutan umum.
