Jadwal SIM Keliling Kota Bandung (22 April – 28 April 2024)

JABAR EKSPRES – Jadwal SIM keliling Bandung hari ini. Surat Izin Mengemudi (SIM) adalah wajib bagi pengemudi sepeda motor atau mobil. Kartu SIM biasanya memiliki masa berlaku terbatas setiap 5 tahun sekali.

Lalu, Bagaimana jika kartu SIM kedaluwarsa? Jangan khawatir, perpanjangan kartu SIM dapat dilakukan dengan dua cara yaitu secara online atau dengan datang langsung ke outlet perpanjangan SIM yang disediakan oleh Polrestabes.

Jika Anda ingin melakukan perpanjangan kartu SIM secara online, langkah-langkahnya dapat dilihat pada artikel “Cara Perpanjang Kartu SIM Secara Online Lewat Aplikasi KORLANTAS”

Namun, jika ingin memperpanjang secara offline, Anda bisa mengecek jadwal SIM Keliling di kota Bandung.

BACA JUGA: Saldo DANA Gratis Khusus Hari Ini, Klaim Sekarang Keuntungannya!

SIM keliling Bandung terdapat di tujuh titik dengan dua mobil penugasan perpanjangan. Yaitu: The Kings Shopping Centre, ITC Kebon Kalapa, Ubertos, Pasar Modern Batununggal, Radio Dahlia, dan Dago Plaza.

Pendaftaran dan Pelayanan dibuka mulai pukul 09:00 WIB s/d 12:00 WIB.

Berikut Jadwal SIM Keliling Kota Bandung Jadwal 22 April 2024 – 28 April 2024:

Senin, 22 April 2024:

Mobil 1: Dago Plaza

Mobil 2: ITC Kebon Kelapa

Selasa, 23 April 2024:

Mobil 1: Dago Plaza

Mobil 2: Pasar Modern Batununggal

Rabu, 24 April 2024:

Mobil 1: ITC Kebon Kelapa

Mobil 2: UBERTOS

BACA JUGA: Cara Hasilkan Saldo DANA Rp 300 Ribu Gratis Melalui Sebuah Link!

Kamis, 25 April 2024:

Mobil 1: The Kings Shopping Centre

Mobil 2: Pasar Modern Batununggal

Jumat, 26 April 2024:

Mobil 1: Dago Plaza

Mobil 2: ITC Kebon Kelapa

Sabtu, 27 April 2024:

Mobil 1: Radio Dahlia

Mobil 2: Dago Plaza

Minggu, 28 April 2024:

Mobil 1: Tidak Beroperasional

Mobil 2: Tidak Beroperasional

Syarat Perpanjangan SIM Keliling

  • SIM yang masih berlaku tidak melebihi masa berlakunya
  • KTP Asli atau Suket (Surat keterangan pengganti KTP)
  • Pelayanan Sim Keliling, hanya melayani perpanjangan SIM A dan C.
  • Apabila SIM yang telah melebihi masa berlaku, bisa diproses di satpas atau polres terdekat dengan menunjukkan E-KTP untuk mengajukan penerbitan SIM baru.
  • Surat keterangan sehat dari dokter yang ditunjuk oleh kedokteran kepolisian yang menyatakan sehat jasmani (dilokasi pelayanan).
  • Bagi penyandang disabilitas khususnya yang harus menggunakan alat bantu dengar dan telah memenuhi persyaratan kesehatan sesuai rekomendasi dokter dengan dibuktikan surat keterangan sehat berhak memiliki SIM A atau SIM C.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan