Bandung “Kurang Ramah” Tempat Parkir

Petugas Dishub Kota Bandung memasang tanda larangan parkir di kawasan Saparua, Kota Bandung sebagai antisipasi menjamurnya tempat parkir liar di kawasan tersebut.
Petugas Dishub Kota Bandung memasang tanda larangan parkir di kawasan Saparua, Kota Bandung sebagai antisipasi menjamurnya parkir liar di kawasan tersebut. (Foto: Pandu Muslim/Jabar Ekspres)
0 Komentar

Selain itu, kurangnya kantong-kantong parkir yang tersedia di Kota Bandung jadi faktor kuat terus bertahannya praktik liar ini. Alhasil, capaian lewat retribusi parkir tak pernah menyentuh target yang ditetapkan.

“Yang kedua eksternal. Hal ini berkenaan dengan lahan parkir yang terbatas, ini kan menyebabkan pelanggar terus melakukan parkir di tempat yang tidak semestinya di Kota Bandung, ditambah penegakan peraturan dan pemberian hukuman yang kurang efektif,” ucapnya.

Maka dari itu, dirinya meminta agar Pemkot Bandung bisa fokus memfasilitas dua faktor yang sangat mempengaruhi aktifitas tempat parkir liar di Kota Bandung.

Baca Juga:Remaja 16 Tahun Jadi Korban Pengeroyokan di Cicalengka Bandung, Pelaku Berhasil DiamankanUU DKJ: Keberlanjutan Jakarta sebagai Mesin Ekonomi Indonesia

Alih-alih Masif Lakukan Penertiban Jukir Liar, Dishub Kota Bandung Minta Masyarakat Tak Parkir Sembarangan

Disinggung soal indikasi maraknya jukir dan parkir liar jadi musabab tak pernah tersentuhnya target pendapatan. Pun juga terdapat faktor yang mempengaruhi praktik ini terus terjadi.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dishub Kota Bandung, Asep Kuswara, justru meminta peran masyarakat guna menghilangkan praktik ini. Menurutnya, aktifitas parkir liar akan hilang apabila masyarakat dapat memarkirkan kendaraan di tempat peruntukannya.

“Yang tidak diperbolehkan itu apabila ada rambu P disilang, terus trotoar, parkir yang retribusinya mahal, jadi kita juga butuh bantuan kesadaran dari masyarakat untuk menghilangkan aktifitas ini,” katanya kepada Jabar Ekspres beberapa waktu lalu.

Fokus lain yakni warga diminta agar mampu membedakan antara kawasan legal maupun ilegal. Mudahnya, parkir legal yakni tempat yang tidak menghalangi arus lalu lintas di jalanan, pun begitu sebaliknya.

“Jadi bedakan parkir legal dengan parkir ilegal. Kalau parkir ilegal itu parkir yang notabene di tempat yang salah. Kalau parkir yang legal di tempat yang benar, tidak menghalang seluruh lintasan kendaraan,” ungkapnya.

Dia berharap, kedepan masyarakat bisa memilah dan memilih lokasi untuk memarkirkan kendaraannya. Hal ini guna menghilangkan segala sesuatu yang tak diinginkan.

“Saya berharap kepada masyarakat jangan sampai parkir yang salah. Jika parkir salah akan menimbulkan kemacetan itu yang menyebabkan pemborosan bahan bakar,” pungkasnya. (Dam)

0 Komentar